oleh

Asuransi Untuk Peternak Sapi, Begini Caranya Mengakses

INBISNIS.ID, DENPASAR – Usaha yang bergerak di sektor peternakan, khususnya ternak sapi merupakan jenis usaha yang cenderung tidak stabil.

Hal ini karena terjun di bidang usaha peternak sapi terdapat beberapa resiko-resiko yang harus dihadapi seperti ancaman resiko kematian akibat beranak, penyakit dan kecelakaan serta kehilangan akibat pencurian.

Oleh karena itu usaha untuk melindungi para peternak sapi sebagai pelaku usaha harus dihadirkan dalam rangka menjaga para peternak sapi dari potensi kerugian lebih berat. Salah satu upaya untuk melindungi para peternak sapi adalah melalui asuransi peternak sapi.

PT Jasindo sebagai salah satu perusahaan negara yang bergerak di bidang asuransi memiliki program asuransi untuk para peternak sapi. Program asuransi yang menyasar para peternak sapi itu bernama Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS).

Dikutip dari situs Jasindo.co.id, AUTS merupakan program asuransi yang memberikan perlindungan kepada para peternak sapi dari ancaman resiko kematian akibat beranak, penyakit dan kecelakaan serta kehilangan akibat kerugian.

Adapun tahapan pendaftaran untuk bisa tergabung dalam AUTS melalui aplikasi SIAP sebagai berikut :

  1. Kelompok Ternak / Gabungan Kelompok Ternak / Koperasi Ternak didampingi oleh petugas peternakan / Koordinator Kostra Tani / UPTD / BPP / Dokter Hewan dalam mengisi formulir pendaftaran digital sesuai dengan formulir yang telah disediakan (Form AUTS/K-1)
  2. Perusahaan Asuransi Pelaksana melakukan assessment data pendaftaran peserta AUTS/K
  3. Premi swadaya dibayarkan ke rekening Asuransi Pelaksana (penanggung).
  4. Polis asuransi diterbitkan secara otomatis melalui aplikasi SIAP yang memuat nama Kelompok Ternak dan nama peternak peserta, pemberitahuan aktifasi polis disampaikan menggunakan SMS blasting melalui nomor telepon kelompok ternak yang didaftarkan
  5. Dinas Peternakan dan Keswan Kabupaten/Kota membuat Daftar Peserta Definitif (DPD) AUTS/K. Selanjutnya, Dinas Peternakan dan Keswan Kabupaten/Kota mengunggah (upload) penetapan DPD melalui aplikasi SIAP (Konsideran dan Lampiran Form AUTS/K-2)
  6. Dinas Peternakan dan Keswan Provinsi membuat rekapitulasi DPD dari masing-masing Kabupaten/Kota melalui aplikasi SIAP seperti (Form AUTS/K-3).

Sementara Adapun kriteria sapi yang dapat diasuransikan diantaranya, 1) Sapi indukan/sapi betina 2) Usia produktif sapi minimal 1 tahun 3) Memiliki identitas jelas (eartag, cap bakar, kartu ternak, dll), 3) Sapi dalam kondisi sehat.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *