oleh

Asuransi Untuk Petani, Begini Caranya Mengakses

INBISNIS.ID, DENPASAR – Usaha di sektor pertanian khususnya usaha tani padi merupakan jenis usaha yang cenderung tidak stabil. Hal ini karena terdapat resiko gagal panen disebabkan oleh perubahan iklim, kekeringan, serangan hama dan penyakit, serta kendala lainya yang membuat petani berpotensi mengalami kerugian.

Oleh karena itu usaha untuk melindungi para petani sebagai pelaku usaha pertanian harus dihadirkan dalam rangka menjaga para petani dari potensi kerugian lebih berat. Salah satu upaya untuk melindungi para petani adalah melalui asuransi pertanian.

PT Jasindo sebagai salah satu perusahaan negara yang bergerak di bidang asuransi telah menerbitkan program asuransi khusus yang menyasar para pelaku usaha pertanian. Program yang menyasar petani tersebut bernama Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Dikutip dari situs Jasindo.co.id, AUTP merupakan asuransi yang memberikan perlindungan kepada petani dari ancaman resiko gagal panen sebagai akibat resiko banjir, kekeringan, penyakit, dan serangan organisme pengganggu tanaman.

Diketahui untuk mendapatkan perlindungan AUTP, terdapat beberapa tahapan pendaftaran yang harus dilakukan para petani ;

Pertama, petani harus terdaftar sebagai salah satu anggota kelompok tani di daerahnya.
Kedua, setelah bergabung dalam kelompok pertanian dan memahami manfaat AUTP, maka petani bisa segera melakukan pendaftaran. Namun, waktu pendaftaran dilakukan paling lambat 30 hari sebelum petani melakukan proses penanaman.

Dalam pendaftaran ini para petani akan mendapatkan pendampingan dari UPTD kecamatan serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di lingkungan masing-masing.

Dikutip dari situs Jasindo.co.id, adapun skema pelaksanaan AUTP sebagai berikut : a) Premi : Rp 180.000,- (bantuan pemerintah 80% premi menjadi Rp 36.000, b) Pertanggungan : Maksimal harga pertanggungan Rp 6.000.000,- per hektar, c) Kriteria petani : Petani penggarap atau petani pemilik lahan maksimal 2 hektar, d) Kriteria lahan : Lahan Irigasi atau lahan tadah hujan yg dekat dengan sumber air, e) Ganti rugi : Umur padi sudah melewati 10 hari tanam (HST) diantaranya : 1) Umur padi sudah melewati 30 hari, 2) Intensitas kerusakan ≥ 75%, 3) Luas kerusakan ≥75% pada tiap petak alami.

(Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *