oleh

Amankan Peredaran Gelap Narkoba di Nagekeo, Ini Pesan Penting Kapolres

-Daerah-1,485 views

INBISNIS.ID, NAGEKEO – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Nagekeo Kabupaten Nagekeo berhasil amankan pengedaran gelap Narkoba jenis sabu di kabupaten Nagekeo, propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (26/03/2022).

Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata, SIK, SH, kepada sejumlah awak media dalam konferensi pers yang digelar di ruang Reskrim Polres Nagekeo mengungkapkan bahwa tersangka pertama berinisial A (46), merupakan seorang sopir berasal dari Jeneponto, Sulawesi Selatan yang masuk ke Kabupaten Nagekeo melalui jalur laut, Pelabuhan Marapokot, Kecamatan Aesesa, menggunakan kapal Fery KM Sangke Palangga.

“Pada hari ini, Sabtu, 27 Maret 2022, sekitar pukul 07.30 Wita, di wilayah hukum Polres Nagekeo, tepatnya di jalur jalan Danga – Marapokot, Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, telah terjadi penangkapan terhadap 1 orang pengedar atau yang membawa Narkoba sejenis Sabu sebanyak 2 paket. Identitas tersangka Inisial A, tempat tanggal lahir, Jeneponto, 15 Juli 1976. Agama Islam, pekerjaan sopir,” Ungkap Kapolres Nagekeo.

Saat ditangkap Polisi, barang bukti berupa dua paket Narkoba tersebut ditemukan di saku celana bagian kanan. Polisi langsung mengamankannya, berserta barang bukti lainnya yakni 5 buah Handphone dan uang senilai Rp.425 Ribu.

Selanjutnya, Polisi juga menangkap tersangka berikutnya, yakni FP (52), Pria asal Jeneponto yang berdomisili di Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo yang merupakan penerima barang haram yang dibawakan A.

“Menurut pengakuan yang beliau, sudah 4 kali bertransaksi dengan beliau, dan kali ke 4 ini, tertangkap tangan dengan barang bukti yang ada, sehingga yang bersangkutan diamanahkan penegak hukum” Jelas AKBP Yudha.

Kata Kapolres Nagekeo, tersangka mengaku, barang bukti yang digunakan untuk kepentingan pribadi tidak untuk diperjualbelikan. Tersangka akan dijerat undang-undang perihal penyalahgunaan Narkoba dengan sanksi pidana, ancaman 9 tahun Penjara.

AKBP Yudha Pranata, menyampaikan pesan penting kepada seluruh masyarakat Kabupaten Nagekeo, untuk menjauhi diri dari Narkoba dan tidak terlibat dalam proses peredaran gelap Narkoba.

“Selaku Kapolres Nagekeo, kami berpesan kepada masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan Narkoba, dimana penyalahgunaan Narkoba ini akan berdampak sangat berbahaya bagi generasi muda dan merusak sendi-sendi kehidupan kita di masyarakat. Kami mohon kepada masyarakat Nagekeo, hindari penyalahgunaan dan penggunaan Narkoba.” Pesan Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata, yang dikutip INBISNIS.ID.

(Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *