INBISNIS.ID, BORONG – Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi NTT, Jaghur Stefanus (alm) periode 2019-2024 resmi diberhentikan secara hormat dari jabatannya.
Kini, DPRD Kabupaten Manggarai Timur menunggu usulan calon penggantinya. Pemberhentian dengan hormat Jaghur Stefanus (alm) ditetapkan melalui rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Selasa (12/04).
Pada kesempatan tersebut, Heremias Dupa menyebutkan bahwa Jaghur Stefanus diberhentikan dari jabatannya karena telah dinyatakan meninggal dunia.
“Dengan ini mengumumkan pemberhentian Jaghur Stefanus dari Jabatan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Timur periode 2019–2024 karena meninggal dunia,” demikian isi pengumuman yang dibacakan Heremias.
Jaghur Stefanus meninggal meninggal dunia di RSUD W.Z. Johannes Kupang, Rabu (30/03/2022) lalu.
(Redaksi)
Komentar