INBISNIS.ID, MAKASSAR – Musim aksi unjuk rasa seakan mulai rutin diadakan di berbagai kota. Setelah demonstrasi 8 dan 12 April lalu, Ketua BEM UI kembali mengundang BEM SI turun ke jalan 18 dan 21 April nanti.
Kini Organda (Organisasi Mahasiswa Daerah) kembali melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD I ( dekat dengan Fly Over) dan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (4/4).
Organda adalah organisasi kemasiswaan dari 24 Kabupaten dan Kota yang ada di Sulawesi Selatan.Dengan kata lain anggota Organda adalah mahasiswa etnik Bugis, Makassar, Tator yang kuliah di PTN dan PTS yang ada di Makassar.
Sesuai Surat Pemberitahuan ke Polrestabes Makassar ada 24 organisasi mahasiswa daerah yang turun di jalan hari ini, mulai pukul 13.00 WITA. Kurang lebih 150 mahasiswa yang mengadakan unjuk rasa di bawah fly over Perlimaan Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan AP Pt Rani Makassar. Adapun organisasi tersebut, sepeti IPMIL, Permata, HIPPMAS. IPPM, HIPERMAWA. KEPMI dll.
Ada Sembilan tuntutan yang dialamatkan kepada Pemerintah Pusat, antara lain:
1. Mengusut tuntas mafia minyak goreng.
2. Berhentikan Menko LBP, Mendag Moh Lutfie dan Menteri Investasi Bahlil L.
3. Mendesak Presuden untuk sesegera mungkin mengstabilkan kelangkaan BBM.
4. Copot Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolrestabes Makassar.
5. Menuntaskan kasus Agraria dan mencabut UU Minerba.
6 Mendesak Presiden Jokowi mengstabilkan harga – harga dan mengatasi kelangkaan sembako.
7.Mengkaji ulang UU IKN.
8.Meminta dengan tegas kepada MPR agar tidak mengamandemen Batang Tubuh UUD 1945.
9. Meminta kepada Bapak Presiden mengevaluasi Peraturan Penata Ruang di Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Adapun tuntutan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Ir Andi Sudirman Sulaiman antara lain:
1.Mendesak Gubernur untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan memperbanyak beasiswa di 24 Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan.
2.Gubernur harus menjalin silaturrahmi dengan Organda untuk mencegah konflik antar organisasi mahasiswa se Sulawesi Selatan.
3. Mendesak kepada Pemprov dan DPRD untuk mempercepat Perda Perlindungan Masyarakat Adat.
(Redaksi)
Komentar