INBISNIS.ID, BORONG – Kunjungan kerja (Kunker) Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat ke Manggarai pada Senin (18/04/2022) diwarnai aksi demonstrasi yang digelar oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM).
Dalam aksi itu, LSM LPPDM melayangkan protes terkait potret kegagalan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat dalam implementasi program Tanam Jagung Panen Sapi (TJPS).
Marsel Nagus Ahang ketua LPPDM, mengatakan program TJPS merupakan program yang tidak jelas dan hanya menghabiskan anggaran negara. Kata mantan DPRD Manggarai itu, pada tahun 2020, TJPS pernah dilakukan di Pulau Timor, NTT dengan pagu sebesar Rp 25 miliar, namun gagal.
Dijelaskannya, total anggaran untuk program TJPS dari tahun 2020-2022 sebesar Rp 100 miliar.
Program ini merupakan kerjasama antara Pemprov NTT dengan Bank NTT.
“Program ini tidak jelas dan hanya mengorbankan masyarakat kecil,” ujar Marsel.
Lebih lanjut Marsel Ahang mengatakan dalam program TJPS masyarakat tidak diberikan modal usaha, tetapi hanya menerima bantuan bibit jagung dan obat-obatan. Celakanya, hutang-hutang daerah dari program ini dibebankan kepada masyarakat untuk melunasinya.
Terkait itu, LSM LPPDM menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutan resmi.
Pertama, menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk melakukan pemanggilan terhadap Gubernur NTT Viktor B. Laiskodat guna proses penyelidikan soal investasi dana sejumlah 491 Miliar dan diduga terdapat investasi suram dalam pengelolaannya dan skenario pengembalian dana dalam rencana kerja Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp 491. 776. 240. 001. Besar dugaan bahwa PT Sarana Multi Infrastruktur ( SMI ) telah melakukan sebuah kesepakatan jahat dengan gubernur NTT, karena patut diduga bahwa program tersebut hanya omong kosong dan gagal total.
Kedua, memohon kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Kapolri, Kejati NTT, Kapolda NTT, agar segera membentuk tim khusus untuk melakukan pulbaket serta proses penyelidikan terhadap Gubernur NTT Viktor Laiskodat, dan Kepala Dinas Pertanian Provinsi NTT atas dugaan penyelewengan dana program Tanam Jagung Panen Sapi senilai Rp 100 miliar, dan terbukti ada program yang gagal TJPS di NTT pada tahun 2020 senilai Rp 25 miliar.
Ketiga, segera melakukan proses penyelidikan terhadap Kepala Dinas Peternakan Provinsi atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ternak sapi dengan pagu 12 Miliar. Termasuk pengadaan babi 1.100 ekor sebesar Rp 22 miliar, pengadaan ayam 1.100 ekor Rp 2,5 miliar dan pengadaan sapi sebesar Rp 4,5 miliar dan juga termasuk anggaran pabrik pakan di instalasi tarus kabupaten Kupang sebesar Rp13 miliar, patut diduga bahwa pabrik pakan tersebut milik dari gubernur Viktor Laiskodat, dan yang lainnya budidaya porang di 12 kabupaten sebesar Rp 39 miliar.
Keempat, segera melakukan proses penyelidikan terhadap kepala Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi NTT, yang telah melakukan tindak pidana korupsi budidaya ikan kerapu di Teluk Wae Kelambu Kecamatan Riung Kabupaten Ngada dengan pagu dana sebesar Rp 7,8 miliar.
(Redaksi)
Komentar