INBISNIS.ID, BALI – Aksi Damai oleh masyarakat Desa Intaran menuntut penolakan Rencana Pembangunan terminal LNG di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Mangrove Ngurah Rai dilakukan di Depan Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar (14/07).
Aksi damai ini diisi dengan pertunjukan seni tari oleh yowana Desa Adat Intaran yang dengan tegas menolak rencana pembangunan terminal LNG di kawasan hutan mangrove.
Dalam orasi singkatnya I Gusti Agung Alit Kencana selaku Bendesa Adat Intaran meminta kepada Gubernur Bali membuka secara transparan Rencana Proyek Pembangunan terminal LNG di kawasan hutan mangrove.
“Mudah mudahan bapak Gubernur bisa memahami hati rakyat, tidak hanya berbicara tentang rakyat, pahami kami, kami tidak banyak protes, asal apa yang dilakukan Pemerintah tidak mencederai rakyatnya, tidak merusak alamnya”, ungkap Bendesa Adat Desa Intaran.
Disamping itu, I Wayan Gendo Suardana yang ikut berorasi dalam aksi ini mengatakan bahwa pemerintah daerah saat ini bukannya membantu masyarakat bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19, namun menambah beban melalui rencana pembangunan terminal LNG di kawasan tahura Mangrove Ngurah Rai.
Gendo juga mengatakan bahwa aksi hari ini bukan untuk melawan kebijakan Gubernur Bali, namun turut andil dalam melindungi visi Nangun Sat Kerthi lokha Bali yang selalu di gaungkan Gubernur Koster.
Dengan adanya rencana pembangunan LNG di kawasan Tahura Mangrove ini, dinilai mencederai visi Pembangunan Bali, yang salah satunya adalah Segara Kerthi (melestarikan Laut).
Dalam aksi tersebut, Desa Adat Intaran, KEKAL Bali, FRONTIER Bali, WALHI Bali menuntut tindak lanjut keseriusan Gubernur Bali guna mengeluarkan pembangunan Terminal LNG dari kawasan mangrove dalam beberapa poin.
Adapun poin tersebut adalah meminta Gubernur Bali adalah meminta Gubernur Bali untuk mencabut segala perizinan sekaligus menghentikan rencana pembangunan terminal LNG di kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai.
Berikut mereka juga meminta Gubernur Bagi untuk m menghentikan seluruh agenda yang membahas peninjauan kembali dan atau revisi PERDA Rencana tata ruang Wilayah Provinsi Bali yang melegalisasi pembangunan terminal LNG di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai.
Mereka juga menuntut agar Gubernur Koster membuka data studi kelayakan terkait rencana pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove.
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.
Komentar