INBISNIS. ID, BALI – Upaya untuk mencapai kepatuhan hukum diperlukan usaha secara berkesinambungan untuk memasyarakatkan hukum. Karena pada kenyataannya tidak setiap orang dengan sendirinya mengetahui tentang hukum.
Oleh sebab itu perlu dilakukan berbagai cara untuk menyebarluaskan pengetahuan hukum, agar jumlah mereka yang mengetahui dan memahami hukum semakin hari semakin bertambah.
Praktisi Hukum dan pengamat kebijakan publik, Agung Intan Ary Dwi Mayasukma, Rabu (25/5) mengatakan, terkait hal tersebut tentu diperlukan adanya komunikasi publik tentang hukum itu sendiri.
“Ya masyarakat itu kan mereka tidak tahu tentang hukum. Jadi, hukum itu kan banyak, ada hukum pidana dan ada hukum perdata. Jadi, dalam konteks ini saya bersoialisasi tentang hukum khusus untuk perlindungan anak dan perempuan (PPA),” ujarnya.
Menurut Intan, saat ini yang sering terjadi adalah kasus diskriminasi terhadap anak dan perempuan. Karena itu, ia hadir untuk memberi pemahaman agar masyarakat khususnya perempuan bisa terbantu dari segi pemahaman tentang hukum tersebut.
“Yang pertama untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak dari segala tindak kekerasan dan diskriminasi,” ungkapnya.
Selain itu, kata Agung Intan Ary Dwi Mayasukma kasus KDRT saat ini juga sering terjadi di tengah masyarakat, namun sayangnya mereka yang jadi korban itu bingung mau melaporkan kemana dan kepada siapa.
“Masalah KDRT sekarang banyak banget, ibu-ibu dipukul suaminya, ibu-ibu takut melapor kemana harus melapor kepada siapa. Jadi, mereka takut seperti itu. Karena itu saya hadir untuk membela hak-hak perempuan yang jadi korban kekerasan rumah tangga tersebut,” ungkapnya.
Intan yang saat ini sedang menempuh pendidikan S3 Doktor Ilmu Hukum di Universitas Tri Sakti Jakarta ini menjelaskan, kalau masalah KDRT itu diatur dalam pasal 44 ayat 1, setiap orang yang melakukan kekerasan secara fisik itu sebagai mana yang diatur dalam pasal 5 hurif A, maka akan dipidana penjara 5 Tahun dan denda sebanyak 15 Juta.
“Untuk masalah KDRT sendir itu masuk dalam ranah pidana, dan diatur dalam pasal 44 ayata 1. Jadi, setiap orang yang melakukan kekerasan secara fisisk dalam rumah tangga sebagai mana yang diatur dalam pasal 5 hurif A, dengan pidana penjara 5 Tahun atau denda paling banyak 15 Juta,” tutur Intan.
Agung Intan Ary Dwi Mayasukma yang juga Kabid dibidang hukum dan ham di partai politik Nasdem ini berharap, semoga apa yang tanamkan kepada masyarakat luas bisa sadar dan mereka bisa selamat dari segalah ancaman yang tidak diinginkan.
“Ya berharap sosialisasi ini bisa ditangkap oleh masyarakat agar mereka bisa
paham, ow seperti ini hukum itu,” tutupnya.
Komentar