oleh

Kepada Pengusaha, Urus Izin Usaha Kini Hanya 10 Menit

-Bisnis-389 views

INBISNIS.ID, JAKARTA – Sistem perizinan online terpadu atau Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko resmi diluncurkan sehingga para pengusaha akan lebih mudah mengurus izin usahanya.

Kehadiran OSS membuat usaha baru berskala kecil dapat mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam waktu cepat bahkan tidak sampai 10 menit. Hal itu diakui langsung oleh Yusuf Sopian dari Karawang, yang saat ini memiliki usaha di bidang pupuk organik saat berbincang dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kecepatan kita coba di angka 7 menit, nggak sampai 10 menit dan sudah langsung terbit NIB izin usahanya,” kata Yusuf dalam peluncuran sistem OSS Berbasis Risiko yang dilihat virtual, Senin (9/8).

“Artinya ini memudahkan, lebih cepat?,” tanya Jokowi.

“Iya memudahkan, lalu terjamin tidak harus datang ke kantor dan sebagainya, tidak harus bolak balik,” ujar Yusuf.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut para pengusaha akan semakin mudah mengurus izin usaha dengan adanya OSS. Bahkan semuanya bisa dilakukan tanpa perlu keluar rumah.

“Kita melihat (OSS) ini sebagai suatu perubahan atau reformasi struktural yang luar biasa karena sekarang pengusaha tidak harus ke luar rumah, bisa langsung di tempat usahanya mendapatkan izin, tidak ada ongkos dan tidak ada peraturan yang memberatinya,” kata dia.

Selain itu, sistem OSS ini juga akan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha UMKM. Sebab, yang masuk dalam kategori UMKM tidak perlu membayar dan tanpa syarat untuk mendapatkan izin.

“Jadi kalau usahanya usaha kecil menengah dan risiko rendah, otomatis langsung keluar izin tanpa ada persyaratan apapun,” tuturnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *