INBISNIS.ID, DENPASAR – A. A. Ngurah Adhi Ardhana, ST selaku Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali menyatakan setuju respect dengan Walhi Bali atas upaya pengawalan hingga titik menjaga ketahanan pangan akibat Proyek pembangunan Tol Gilimanuk-Mengwi, Namun baginya perlu diperjelas status lahan yang dimaksud saat ditemui INBISNIS.ID di ruang komisi III, Denpasar, Senin (28/3).
“Saya setuju sekali tuh sama Walhi Bali ngomong seperti itu tuh, Cuma yang penting ini nih”, ungkap Adhi Ardhana sembari memperlihatkan UU 41 tahun 2009.
Menurut Adhi Ardhana mengacu pada Undang-undang 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pasal 44 poin 1 yang berbunyi Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan dilindungi dilarang dialihfungsikan, kemudian menjadi pertanyaan nya apakah lahan tersebut yang di maksud sudah ditetapkan sebagai pertanian pangan berkelanjutan.
“Yang jadi pertanyaan, sudah di tetapkan Kah?, Sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan”, Tanya ramah Ketua Komisi III.
Bagi nya jika lahan pertanian berkelanjutan yang telah ditetapkan namun terkena Proyek pembangunan dalam hal ini pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi maka sebagai penggantinya maka harus ditetapkan kembali seluas 3 kali lipat dari luas lahan yang terkena dampak.
“Ternyata betul ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan maka harus dicarikan penggantinya”, tegasnya.
Baginya perlu di jelaskan apakah lahan yang dimaksud Rekan seperjuangan atau mitra pemerintah dalam mengawal pembangunan yang konsen dalam bidang lingkungan hidup yakni WALHI Bali sudah ditetapkan sebagai lahan yang telah ditetapkan.
Sebelumnya pihak Walhi Bali meminta agar pihak terkait dalam hal ini dinas kehutanan lingkungan hidup menyatakan rencana pembangunan proyek yang di prakarsai oleh PT. Sumber Rhodium Perkasa sebagai proyek gagal yang secara substansi menerabas 480,45 hektare lahan produktif persawahan.
(Redaksi)
Komentar