INBISNIS.ID, TERNATE – “Ya, Tuhan berikan aku kekuatan untuk menghadapi semua ini”
Kehidupan terus mengalir. Musibah yang menimpa Amad terus bergulir. Saatnya tiba, pada Rabu 7 April 2015, Amad di takdirkan untuk di penjara. Di dalam benak Amad bahwa penjara adalah sesuatu yang mengerikan dan menakutkan. Tempatnya orang jahat. Orang nakal. Komunitas kampung preman. Tempat dibelenggunya orang-orang yang bermasalah dengan tatanan kehidupan bermasyarakat.
Perasaan sedih, bingung dan takut menjadi satu. Selalu yang terbayang dalam pikiran bahwa kehidupan dalam penjara akan sangat keras dan susah. Sifat ego manusia akan lebih menonjol. “Siapa lu,-siapa gue” istilah orang Jakarta ini akan berlaku disini, dibalik tembok penjara,- dibalik trali besi. Terpikir olehnya bahwa hukum rimba,-“siapa kuat dia yang akan survaive” akan Amad hadapi di penjara. Pastinya sebuah kehidupan keras akan dilakoninya di penjara. Amad menjadi penghuni di balik tembok yang tinggi dan kokoh. Sekarang Amad sebagai seorang narapidana (napi).
Kasus yang menimpa Amad adalah kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena telah mengadakan mark up harga perkiraan sendiri (HPS) dari sejumlah peralatan alat laboratorium di sebuah perguruan tinggi di Kota Ternate, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar 4 miliar, dengan tindakan ini Amad didakwa telah melakukan pidana melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut Amad hingga saat ini penetapan kerugian negara hanya dilakukan oleh pihak Kejaksaan tanpa melibatkan institusi yang berwenang. Kerugian Negara yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara adalah sebentuk tindakan yang subyektif, menurut Amad karena untuk menyimpulkan kerugian negara sebagai akibat dari perbuatan yang dituduhkan kepada Amad haruslah dilakukan oleh ahli dalam keuangan negara, perekonomian negara, serta ahli dalam analisis hubungan perbuatan seseorang dengan kerugian”. Tegas Amad.
Atau dengan kata lain, perhitungan tersebut harus dilakukan oleh pejabat yang berkompeten, yaitu Badan Periksa Keuangan Republik Indonesi (BPK RI), hal ini sesuai dengan aturan di dalam UUD 1945 pasal 23E ayat (1) Jo. UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara menyatakan Lembaga yang berwenang untuk melakukan audit atau pemeriksaan terhadap keuangan dan kekayaan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
Hari pertama menjalani kehidupan di penjara terasa sangat berat. Amad diantar oleh salah satu staf kejaksaan bernama Ahmad Latupono, SH. Setelah dia diberitahu bahwa dia akan ditahan. Amad kemudian telpon istri memberitahukan hal ini. Istrinya pasti kaget dan sedih, begitu juga dengan anak-anaknya . Istri dan anak tertua datang menemuinya. Didepan pintu gerbang penjara, mereka saling berpelukan sedih. Istrinya menangis, nyaris jatuh. Aldo (anak tertuanya) menangis dalam pelukan Amad. Hatinya hancur. Sedih. Luluh. Dua bulir air manggantung di sudut mata. Amad menguatkan diri. Mencoba Tegar. Semuanya sia-sia. Semuanya sirna dihantam kepedihan dan kegundahan.
“ Jangan sedih, ini sudah takdir kita”, kata Amad terbata. “ Ya, Tuhan berikan kekuatan untuk menghadapi semua ini”, gumamnya dalam hati.
Berbagai persoalan berkecamuk dalam pikiran. Seribu satu persoalan menghantui, Berbagai pertanyaan silih berganti hadir dalam otaknya. Bagaimana anak dan istri? Bagaimana kerja dan kariernya? Apakah nanti Amad akan diberhentikan sebagai PNS?. Semuanya memporakporanda hati menjadi takaruan sekaligus ini memberikan hantaman yang sangat kuat dan beban hidup yang termat berat, apalagi setiap tahanan yang baru masuk diisolir dalam bilik karantina yang sangat kotor, pengap dan menjijikan.
Selama 3 s/d 4 hari penghuni (tahanan) baru harus di karantina dan tidak bisa keluar kecuali pada saat jam makan. Selama itu pula belum bisa di bezuk (dikunjungi) keluarga maupun sahabat lainnya. Semuanya terasa sulit, sehingga terpikir olehnya bahwa dia tidak akan sanggup menjalani kehidupan seperti ini.
Sabtu, 10 April 2015. Amad dikeluarkan dari karantina. Setelah menjalani 4 hari masa-masa sulit dalam karantina. Ada kelegaan dan perasaan senang, karena terbebas dari kungkungan di ruangan yang menyiksa fisik maupun bathin. Semassa karantina kita tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga. Ruang gerak kita di batasi. Maka ketika bebas dari karantina hati menjadi “plong” dan lega. Hati merasa senang karena keluarga sudah bisa membezuk. Memang selama massa karantina semua tahanan tidak dapat dikunjungi oleh siapapun juga.
Keluar dari ruangan karantina Amad ditempatkan di blok tipikor nomor 7, dikamar ini sudah dihuni 9 orang sehingga plus dengannya menjadi 10 orang. Ruangan memang cukup luas. Berukuran kurang lebih 8 x 6 m². Tempat tidur dibuat dari kayu. Kapasitas tampung 12 orang.
“Bapak Amad segera ke ruang bezuk!”.terdengar suara dari pengeras suara.
Ini adalah bezukan pertamanya. Amad bergegas kesana, dan disana sudah menunggu, orang terkasih. Ada kebahagiaan tak terucap ketika baru pertama kali dibesuk istri tercinta. Rasa kangen ini sedikit terobati karena sudah 3 hari tidak ada komunikasi. Hati ini terhibur walaupun dalam kegalauan yang entah kapan akan berakhir. “Ya Rabb, kalau semua ini atas kehendakMU, berikan hamba kekuatan untuk bertahan. Berikan hamba kesabaran untuk menjalani semua ini. Tidak ada daya dan upaya hanya dariMu, ya Rabb-Tuhanku sumber dari semua sumber Kekuatan. Gumam Amad dalam hati.
(Redaksi)
Komentar