INBISNIS.ID, TERNATE – Rektor Universitas Khairun (Unkhair), Ridha Ajam mengatakan bahwa Fenomena kekerasan seksual sebagaimana yang dirilis oleh Kemendikbudristek itu juga sebenarnya berpotensi terjadi di kampus Unkhair).
Setidaknya indikasi ke arah sana juga dapat dirasakan.
Demikian disampaikan Rektor Unkhair ketika dihubungi INBISNIS.ID Sabtu, 13/11/2021 atas tanggapan dari pernyataan yang disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim bahwa Indonesia berada pada situasi darurat kekerasan seksual di perguruan tinggi.
“Dua tahun terakhir ini beberapa kasus kekerasan seksual terjadi di wilayah Maluku Utara yang juga melibatkan oknum mahasiswa, walaupun terjadi di luar kampus,”ujar Ridha.
Lebih jauh disampaikannya, bahwa ada juga kasus aborsi yg diungkap aparat kepolisian yang pelakunya juga oknum mahasiswa. Bisa jadi pelaku aborsi tersebut adalah korban dari suatu kejahatan seksual yang mungkin saja karena berada dibawah tekanan atau ancaman sehingga yang bersangkutan tidak berani melapor.
“Nah, dengan dikeluarkannya Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Kekerasan Seksual di lingkungan Pendidikan Tinggi ini, kita berharap semua pihak, baik Dosen, Tendik, maupun mahasiswa dan pejabat di Perguruan Tinggi khususnya di Unkhair dapat menghindari, dan sekaligus mencegah tindakan kekerasan yg terjadi di sekitanya,” jelas Ridha.
Selanjutnya menurut Ridha bahwa hal terpenting yang diharapkan dari Permendikbudristek tersebut adalah agar korban dapat dan atau berani melaporkan kekerasan yang dialami kepada pimpinan Universitas.
Berkomitmen untuk merahasiakan dan menjaga dan mengamankan korban melalui kerjasama dengan pihak pihak aparat keamanan.
Memang informasi yang dikumpulkan INBISNIS bahwa sebuah Survei yang dilakukan Kemendikbudristek juga menyebutkan sebanyak 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus.
Sebanyak 63 persen dari mereka tidak melaporkan kasus yang diketahuinya pada pihak kampus.
“Oleh karena itu, untuk menindaklanjuti Peraturan menteri tersebut, maka saat ini kami sedang membentuk Tim seleksi yg nanti akan melakukan seleksi Tim Gugus pencegahan dan penanggulangan tindakan kekerasan seksual di Universitas Khairun. Ada tahapan formal yg mesti dilalui sebelum Timsel melaksanakan proses seleksi Gugus, yaitu Timsel terlebih dahulu mendapatkan pelatihan dari tim dari Kemendikbudristek,” pungkas Ridha.
(Redaksi)
Komentar