oleh

Kemerdekaan Indonesia Tidak Dibangun Berdasarkan Nilai Transaksi

INBISNIS.ID  – Dalam rangka memperingati Kemerdekaan Indonesia ke-76, marilah kita merekonstruksi dan mereview kembali hasil perjuangan para tokoh dan pejuang kita dalam merebut kemerdekaan yang diawali dengan statemen Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Yang nantinya bentuk negara Indonesia berbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).  Untuk itu, NKRI adalah bentuk negara yang sudah final bagi bangsa Indonesia.

Berdirinya Indonesia sebagai sebuah negara telah memenuhi syarat, apabila kita merujuk hasil Konvensi Montevidio 1933, yang diadakan di Uruguay.

Dalam Konvensi tersebut dihadiri oleh 20 negara di antaranya adalah dari Amerika Serikat , Argentina, Brasil, Kuba dan sebagainya.

Dalam Konvensi tersebut menghasilkan penetapan empat kriteria untuk membentuk negara baru dan keempat kriteria itu diakui sebagai pernyataan akurat dari hukum kebiasaan Internasional.

Empat pernyataan akurat itu adalah bahwa Negara sebagai badan hukum internasional harus memiliki kualifikasi yaitu satu adanya penduduk yang tetap dan menetap, dua adanya wilayah yang batas batasnya ditentukan, adanya pemerintah yang berdaulat, tiga kriteria ini merupakan kriteria Konstitutif, dan terakhir adanya kapasitas untuk menjalin hubungan dengan negara negara lain. Kriteria keempat ini disebut kriteria Deklaratif.

Untuk mendukung berdirinya negara baru unsur konstitutif itu adalah mutlak, sedang unsur deklaratif hanyalah sebagai unsur pendukung tetapi tidak bisa diabaikan.

Oleh karena itu berdirinya Indonesia sebagai negara baru maka negara luar yang mendukung kemerdekaan Indonesia adalah Mesir, Suriah, Iraq, Arab Saudi, India, Australia kemudian datang dukungan dari PBB. Inilah yang dinamakan unsur deklaratif.

Disamping itu ada satu aspek yang tidak masuk ke dalam empat kriteria tersebut diatas  yaitu nilai transaksi.

Kita beruntung Kemerdekaan Indonesia tidak dibangun dengan nilai transaksi tetapi kemerdekaan Indonesia benar-benar diperjuangkan oleh bangsa Indonesia sendiri yang ingin terbebas dari penjajah, karena penjajahan itu tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, sebagaimana telah dirumuskan dalam satu alinea dari Pembukaan UUD 1945.

Bangsa Indonesia sangat marah terhadap ungkapan bahwa kemerdekaan Indonesia adalah hadiah dari Jepang dan kemerdekaan Indonesia sudah dijanjikan oleh bangsa Belanda, karena kalimat yang demikian itu adalah bentuk ungkapan transaksi.

Jika negara Indonesia dibentuk berdasarkan nilai transaksi maka negara pemberi hadiah kemerdekaan akan turut campur dalam menentukan arah kebijakan negara, akhirnya Indonesia tidak leluasa menentukan arah kebijakan baik yang berkaitan dengan kebijakan dalam negeri maupun luar negeri.

Oleh karena itu, kita bangsa Indonesia harus bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa bahwa atas restuNya , negara Indonesia dibentuk bukan berdasarkan transaksi dari negara lain, tetapi berdasarkan nilai perjuangan bahwa penjajahan di muka bumi harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Nilai perjuangan yang demikian inilah yang kita lestarikan dalam mengisi dan membangun negara Indonesia merdeka yang sudah memiliki usia kemerdekaan 76 tahun.

DIRGAHAYU KEMERDEKAAN INDONESIA, semoga Indonesia yang merdeka atas berkat Tuhan Yang Maha Kuasa menjadi negara yang BALDATUN THOYYIBATUN WAROBBUN GHOFUR, GEMAH RIPAH LOH JINAWI dan selalu dalam lindungan Allah Tuhan Yang Maha Kuasa.

(Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *