oleh

Rekam Medis Pasien Bersifat Rahasia, Jadi Alat Bukti di Pengadilan

-Daerah-433 views

INBISNIS.ID, MAKASSAR – Tuntutan hukum kepada dokter atau manajemen RS akhir akhir ini kian marak. Baik karena dituduh melakukan malpraktek maupun tindakan kriminal lainnya atau dituduh pelecehan seksual, menurut persepsi mereka.

Tenaga kesehatan yang dituduh melakukan kesalahan di rumah sakit, walau telah diberi sanksi oleh MKEK IDI dan MKDKI KKI tetap bisa dipidanakan. Dalam KUHPidana semua orang berhak mengajukan tuntutan kepada tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan bila merasa dirugikan.

Walau pada dasarnya dokter, perawat yang bekerja di rumah sakit diberikan perlindungan hukum tetap harus berhati hati tegas Prof Budi Sampoerna Guru Besar FKUI pada Seminar Nasional Medicolegal yang diadakan PHPI, Kamis (11/11).

Dr Apri SH MH yang mewakili Kepala BPHN mengutarakan dokter mendapat hak imunitas dalam kaitan dengan profesinya. Manajerial RS bukan tanggung jawab profesi. Makanya pihak BPJS Kesehatan dalam menandatangani MoU dengan sebuah RS harus yang sudah terakreditasi oleh KARS.

“Malah tahun depan kami dari BPJS akan melanjutkan kerjasama tsb dengan melakukan  kredential RS bersangkutan, tegas Kepala BPJS Kesehatan Makassar dalam salah satu rapat dengan PERSI,” ujarnya.

Sesuatu yang sangat penting sebab akreditasi oleh KARS Kemenkes, adalah payung hukum bagii pekerja RS. Semua jenis tindakan pengobatan, sampai waktu tercantum dalam rekam medis sesuai SOP yang menjadi barang bukti di pengadilan. Makanya setiap ada tindakan invasif jangan lupa membuat informed consent dan semua harus tercatat rekam  medis.

“Dokter bedah tidak boleh lagi perawat yang menuliskan resume medis dalam.lembaran rekam medis. Di Pengadilan bila berkasus, contoh tulisan pun akan diteliti oleh Majelis Hakim, “tegas DR Dr H Rasyidin Abdullah M Hum, DPDK, MPH Ketua Asklin (Asosiasi Klinik Utama Indonesia) Sul Sel kepada INBISNIS.ID,  Selasa (16/11).

Di Indonesia tenaga kesehatan yang dituduh melakukan kesalahan dituntut di pengadilan umum.

Bukan pengadilan khusus seperti di negara negara lain. Dan ini berdampak pada pelayanan medis di RS karena banyak dokter gamang dalam melakukan tindakan medis,” papar Ketua PB IDI Dr Daeng Paki SH MH. Pada Webinar tersebut.

Pembentukan Perhimpunan  Hukum  Perumahsakitan Indonesia (PHPI) yang difasilitasi Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI dengan biaya DIPA merupakan organisasi pertama yang akan menghimpun Analis Hukum yang bekerja di RS. Bagi PPNI keberadaan PHPI sangatlah urgen.

“Pengalaman kami selama dua tahun ada 30 kasus perawat yang bermasalah hukum. Ternyata manajemen RS tidak siap memberikan perlindungan hukum,” tegas Ketua PP PPNI DR Haris Fadilah SKep MH.

Sebenarnya baik dalam UU Rumah Sakit  UU Praktik Kedokteran, UU Keperawatan, UU Kesehatan ada jaminan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan. Namun implementasinya di lapangan belum jalan sesuai ketentuan dari perundang undangan. Padahal bila ada tuntutan ganti rugi kepada tenaga kesehatan yang dianggap melakukan malpraktek pihak pemilik rumah sakit yang bertanggung jawab tegas Budi Sampurno pakar hukum kesehatan tersebut.

Sarannya, apapun dalihnya bila karyawan organik dituntut secara perdata wajib Manajemen RS yang ganti rugi. Bagaimana dengan residen (dokter yang mengambil spesialisasi) yang melakukan kesalahan tanya seorang peserta.

Biasanya ada kesepakatan antara Manajemen RS dengan FK yang mengirim.mahasiswanya praktek di RS tersebut. Ia sarankan agar tidak dihantui biaya ganti rugi yang besar biasakanlah memakai jasa asuransi, minimal pegawai non organik sebelum praktek di RS kita.

Mengenai klausal yang sekarang mulai dikembangkan dengan rekam medis pasien secara elekronik, menurut .Sundoyo Kepala Biro Hukum Kemenkes RI, sementara digodok antara Ditjen Pelayanan Kesehatan dengan Biro Hukum dan Insya Allah akhir tahun ini regulasinya akan diterbitkan.

Menjawab pertanyaan peserta di mana BPJS sering minta Rekam Medis pasien untuk verifikasi, Dia menyarankan cukup resumenya diberikan. Kalau masih ada kendala undang mereka untuk membahas bersama. Dengan catatan tidak boleh di fotocopy, tidak boleh di foto. Rekam Medis pasien milik pasien dan RS yang bersifat rahasia dan hanya Pengadilan berwenang untuk dijadikan alat bukti di persidangan dalam tuduhan malpraktek.

Saking rahasianya bila dijadikan bahan pelatihan terlebih dahulu disamarkan identitas pasien, himbau Budi Sampoerna.

Mengenai telemedicine juga masih dalam pembahasan dasar hukumnya. Telemedicine ini diberlakukan oleh KKI dan Kemenkes untuk melayani pasien jarak jauh selama Pandemi Covid tutur Dirjen Yankes Prof Dr  Abd Kadir Sp THT PhD MARS dalam sambutannya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *