oleh

Pelayanan SIM Keliling Polresta Denpasar di Jalan Teuku Umar Barat

-Daerah-252 views

INBISNIS.ID, DENPASAR – Untuk membantu kepatuhan pengendara kendaraan bermotor dalam berlalu-lintas di jalan raya baik roda dua maupun roda empat maka setiap hari POLRESTA Denpasar memberikan pelayanan SIM Keliling yang salah satunya ada di Jalan Teuku Umar Barat.

“Pelayan SIM Keliling Polresta Denpasar buka setiap hari, Senin – Jumat (08.00-13.00) kuota 50 orang, Sabtu (08.00-12.00) kuota 30 orang, Minggu (08.00-10.00) kuota 30 orang, jika sudah memenuhi kuota maka pendaftaran kami tutup dan kami hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C,” jelas salah seorang petugas yang kami temui di lokasi, Kamis (18/11).

Ia menambahkan, pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM sedangkan untuk pembuatan SIM baru tetap dilakukan di Kantor Polresta Denpasar, Jalan Gunung Sanghyang No.110. Bagi yang ingin mengurus perpanjangan SIM melalui pelayanan SIM Keliling agar melengkapi persyaratan seperti : SIM lama, KTP, Surat Keterangan Sehat dan hasil Psikotes yang dapat diperoleh di lokasi.

“Terimakasih buat pak polisinya yang sudah menyediakan layanan ini, kami jadi tidak perlu jauh-jauh ke Polresta untuk urus SIM,” kata Wawan kepada INBISNIS.ID, Kamis (18/11).

“Kita tinggal membawa SIM lama dan KTP sedangkan untuk persyaratan lainnya sudah disiapkan di lokasi jadi kita tidak kerepotan, antrinya juga gak terlalu lama,” kata Ibu Yuni salah satu pengunjung Layanan SIM Keliling.

Pelayanan SIM Keliling dilakukan dengan tetap mematuhi Prokes 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *