oleh

3 Jenjang Karir Uji Kompetensi Wartawan

-Daerah-377 views

INBISNIS.ID, DENPASAR – Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, memberikan tugas kepada Dewan Pers yaitu memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

Dalam hal ini dewan pers melahirkan uji kompetensi dalam rangka pengawasan profesionalitas wartawan tersebut, dan melahirkan aturan di dalamnya salah satu adalah (UKW).

Di dalam uji kompetensi  (UKW), Ada 3 jenjang karir wartawan :

1. Wartawan Muda. Dalam jenjang muda ini, syarat utama nya adalah minimal menjadi wartawan aktif yang telah mengabdi selama 5 tahun di perusahaan media apapun.
2. Wartawan Madya, Tingkatan ini biasanya kepada redaktur Media, Syarat utamanya adalah minimal menjadi wartawan muda selama 3 tahun.
3. Wartawan Utama, Tingkatan ini biasanya kepada Pimpinan Redaksi (Pimpred) dan juga Redaktur pelaksana, Syarat utamanya adalah minimal menjadi wartawan Madya selama 2 tahun.

Lembaga penguji UKW yang ada di Indonesia saat ini adalah organisasi profesi wartawan diantaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Lembaga Penguji DR. Sutomo, Kompas, Media Indonesia. Lembaga tersebut merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menguji dan hanya meminta rekomendasi dari dewan pers agar lembaga yang mana yang ingin menguji (UKW).

“Penguji Kompetensi Wartawan itu mutlak yang telah di atur oleh UUD tahun 1945, dimana telah diatur dalam Undang-Undang Pers pada Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Memberikan tugas kepada Dewan Pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan,” ujar Emanuel Dewata Oja, salah satu penguji UKW yang ada di Bali saat di temui INBISNIS.ID di gedung granadha PWI Bali, Jl. Gatot Subroto, Komplek Niti Praja Lumintang, Denpasar, Bali, Selasa (16/11).

Ia menambahkan, pada tahun 2019 sampai saat ini kini, masyarakat berhak menolak wartawan yang tidak memiliki kartu UKW dan kartu Dewan Pers. Kartu yang dikantongi wartawan itu sendiri idealnya ada 3 kartu, kartu pers dari medianya sendiri, kartu UKW dan juga kartu dari Dewan Pers.

“Agar meminimalisir oknum-oknum wartawan abal-abal, yang hanya bermodalkan rompi dan kartu pers media yang bisa dicetak dimanapun, ini dia oknum -oknum yang merusak citra kerja jurnalis,” tegasnya.

“Saat ini gampang buat kartu pers media dan muda untuk di palsukan, namun regulasi yang mengatur dari dewan pers wartawan yang bener harus memiliki 3 kartu ini, karena kartu ini memiliki barcode sendiri dan gampang di cek di dewan per sudah teregistrasi data-data wartawan pemegang kartu tersebut”, tutupnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *