INBISNIS.ID, DENPASAR – Di Indonesia, terdapat tiga organisasi profesi wartawan diantaranya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Dan seiring dengan perkembangan zaman, banyak media online yang juga mempunyai organisasi tersendiri di bidang media online seperti SMSI, JSMI, AMSI, IMO, MOI dan untuk keseluruhan jumlah media online yang ada di Indonesia mencapai 47.000. Sedangkan di Bali sendiri terdapat sekitar 360 media online yang aktif.
Dari sekian banyak organisasi media online yang ada di Indonesia, hanya dua organisasi yang terdaftar resmi di dewan pers Indonesia, yaitu Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) sedangkan yang lain masih dalam tahap proses di dewan pers.
Dari 360 media online yang ada di Bali, yang masuk dan memenuhi standar pendirian media online menurut dewan pers tidak lebih dari 100 media online.
Untuk standar media online itu sendiri ada beberapa hal yang harus dipenuhi. Syaratnya harus memiliki akta notaris perusahaan media dan juga pemimpin redaksi harus wartawan yang bersertifikasi utama atau memiliki kompetensi.
Saat ditemui INBISNIS.ID di Gedung Granadha PWI Bali, Jalan Gatot Subroto, Komplek Niti Praja Lumintang, Denpasar, Selasa (16/11), Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI, Emanuel Dewata Oja, menyampaikan alasan wartawan harus mengikuti organisasi pers.
“Kenapa wartawan wajib punya organisasi pers di Indonesia? Itu dikarenakan dalam aturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 7, Wartawan bebas memilih organisasi wartawan, Dimana telah diatur dalam UUD” ujarnya.
Emanuel yang akrab disapa Edo menyampaikan, wartawan juga harus mengikuti UKW (Uji Kompetensi Wartawan) karena UKW telah diisyaratkan oleh dewan Pers untuk meningkatkan profesionalisme wartawan.
“Karena UKW asumsinya dia telah paham kode etik jurnalistik dan juga UUD NO 40 Tahun 1999 tentang pers, bagaimana menempatkan hak jawab, bagaimana menempatkan hak tolak,” kata Edo.
Pada tahun 2022 nanti, media online yang ingin menjalin kerjasama dengan pemerintah harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh dewan pers.
“Saya sering ditanyakan ke rekan-rekan swasta, banyak temuan kasus di lapangan mengatasnamakan media, meminta sejumlah uang dan menawarkan proposal resmi dari perusahaannya, Saya tegaskan harus cek dulu medianya dari mana?, legalitasnya ada tidak?, untuk mengetahui legalitas media tersebut harus di cek, dari mencantumkan dalam websitenya itu dan mediannya, yang pertama, mencantumkan PT penerbit, kedua, box redaksi dan dicek sudah terdaftar atau tidak di dewan pers, dan yang ketiga punya atau tidak pimpinan redaksi wartawan utama kalo itu semua tidak ada jangan dilayani, karena itu semua merusak citra media dan profesi wartawan yang ada,” tegasnya.
Komentar