oleh

Andjar Dewanto: Penyalahgunaan Narkoba Tak Perlu Masuk Lapas

INBISNIS.ID, TERNATE – Penyalahgunaan narkotik, obat terlarang dan bahan aditif (narkoba) setelah dilakukan hasil tes TAT (Tim Asas Terpadu) dan yang bersangkutan bukan pengedar dengan barang bukti hanya 1 hari pakai maka bisa langsung direhabilitasi tanpa masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Hal ini disampaikan Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI, Andjar Dewanto saat silaturahmi dengan Forkopimda Malut di War On Drugs Room BNNP Malut, Selasa (16/11).

Tampak hadir pada kesempatan tersebut Kepala BNN Malut, Brigjen Pol Wisnu Handoko, Wakapolda Malut, Brigjen Pol. Eko Prasetyo Siswanto, Danrem yang di Wakili Kasi Intel Malut, Kolonel Inf. Artang Nainggolan, Danlanal Malut, Kolonel Laut (P), Ashari S. Abidin,  dan unsur Forkopimda lainnya.

Dihadapan Forkopimda ini, Anjar mengharapkan agar Pemerintah Provinsi Maluku Utara maupun Pemerintah Daerah kabupaten dan kota segera mungkin menyiapkan tempat rehabilitasi untuk para pecandu yang sering memakai Narkoba.

Menurut Andjar, bahwa keberadaan tempat rehabilitasi untuk para pecandu yang sering memakai Narkoba perlu ada tempat rehabilitasi, karena jika tidak ada tempat rehabilitasi maka dikhawatirkan lama kelamaan bisa berkembang.

Untuk itu, terkait dengan persoalan ini ia berharap agar penyalahgunaan itu tidak semua masuk di LP. Karena, masuk ke Lapas (LP) bukan solusi tapi tambah masalah belum lagi kasus di Lapas (LP) dan mereka bisa pakai lagi.

Selain itu, tujuan kunjungan rombongan BNN RI ini akan melihat capaian kinerja BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota di Maluku Utara, selain itu supervisi untuk kegiatan Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat.

“Tujuan BNN untuk ciptakan Indonesia bersinar melalui program unggulan, Intervensi Berbasis Masyarakat, Kota Tanggap Ancaman Narkoba dan Desa Bersinar dan penilaian dan targetnya di akhir tahun ada 60 Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) di Indonesia” jelas Andjar kepada awak media usai tatap muka dengan Forkopimda.

Menurut Andjar, daerah wajib membuat regulasi sebagai pelaksanaan Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sehingga ada program kerja dan anggaran, dan BNN akan melaporkan ke Presiden setiap 6 bulan sebagai wujud pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN.

Usai silaturahmi dengan petinggi, Deputi Andjar juga memantau kelompok ibu penerima lifeskill binaan BNNP Malut di Kelurahan Dufa dufa, Ternate dan menyampaikan apresiasi atas ketrampilan pembuatan bakso ikan tuna dan abon ikan tuna.

Menurutnya, Hal ini sebagai salah satu cara agar masyarakat berdaya sehingga mampu menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *