oleh

Praktisi Hukum : Proyek Pagar RSD Bermasalah Sejak Awal, APH Minta Kawal

-Daerah-1,419 views

INBISNIS.ID, NAGEKEO – Proyek pagar Rumah Sakit Daerah (RSD) Aeramo, terus menuai perhatian publik kabupaten Nagekeo, propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menyikapi dinamika tahapan proses proyek pemerintah yang menelan anggaran senilai 3 Miliar dan tak kunjung kelar.

Mbulang Lukas, SH, Praktisi Hukum dan Advokat Senior asal Nagekeo, kepada INBISNIS.ID, Minggu (20/03/2022), mengemukakan pendapatnya perihal pembangunan pagar RSD Aeramo.

Beliau mengungkapkan bahwa kebutuhan pagar untuk kenyamanan pelayanan di RSD Aeramo adalah hal yang positif dan wajib hukumnya untuk dikerjakan, yang bermasalah sesungguhnya adalah proyeknya.

“Bagi saya, proyek ini sejak awal bermasalah. Proses tender yang tidak berjalan efektif, dua kali ditemukan adanya pemalsuan dokumen, namun tetap dilanjutkan”, ungkapnya.

Pengacara kondang yang senantiasa punya pikiran kritis menilai penyelenggaraan pembangunan di kabupaten Nagekeo ini, lantaran menyebutkan bahwa, proses pemenangan tender pagar RSD Aeramo kala itu, kuat dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan hasil persekongkolan jahat. Imbas dari hal itu, proyek tersebut dikerjakan sesuka hati, molor dengan berkali-kali waktu addendum.

“Kualitas saja tidak beres, belum apa-apa sudah tumbang, apa yang perlu kita banggakan” Beber Mbulang Lukas yang juga merupakan Pemilik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nurani.

Menurutnya, secara kacamata awam, proyek 3 Miliar tersebut boleh dikatakan terindikasi KKN, karena dalam 2 kali proses tender ditemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen, tetapi tender kedua terkesan dipaksakan mesti juga telah ditemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen.

Kewenangan untuk membuktikan dugaan pemalsuan dokumen tersebut adalah Aparat Penegak Hukum (APH), Namun, hingga kini laporan perihal dugaan pemalsuan dokumen belum ditindaklanjuti.

“Itu dampak dari penegakkan hukum yang tidak murni dan konsekuen, sehingga terus melahirkan masalah, yang terakhir kita dengar ada, upah tenaga kerja yang belum dibayar”, Ucapnya.

Soal pemberian waktu addendum dalam proyek pekerjaan pagar RSD Aeramo, Mbulang Lukas menyatakan bahwa hal itu adalah kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) asalkan tidak menabrak regulasi. Jika sewaktu-waktu ditemukan adanya perbuatan melanggar hukum maka, PPK mesti bertanggungjawab atas hal itu.

“Soal addendum itu kewenangan PPK, Mudah-mudahan tidak salah. Yang pasti, dana 3 M itu awal mulanya bermasalah, itu tidak bisa dipungkiri. yang terakhir itu dipaksakan karena memang dokumennya palsu. Outputnya juga pasti bermasalah karena dosa dan berawal dari etiket tidak baik. Kalau hari ini PPK bilang tidak masalah, itu kewenangan PPK, tapi ingat, itu adalah uang Negara, addendum sampai 3 kali, semoga tidak melanggar hukum, dan kita harapkan pagar itu jadi dan kualitasnya baik, dan kita akan kawal terus,” demikian tegas Mbulang Lukas, Anggota Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Negara Republik Indonesia (LPPNRI).

Sementara itu, Kapolres Nagekeo, melalui Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai, SH, ketika ditemui INBISNIS.ID, Mengungkapkan bahwa, Polres Nagekeo siap bertindak tegas berdasarkan amanat Undang-Undang jika suatu saat ditemukan unsur kerugian negara dalam proyek tersebut.

Iptu Rivai meminta semua pihak untuk turut mengawasi proyek tersebut karena proyek tersebut masih terikat kontrak dan masih dalam tahapan pelaksanaan.

“Kita belum bisa melakukan penyelidikan lebih jauh, ikatan kontraknya masih berjalan, perubahan waktu di addendum dan lain-lain, para pihak masih menjunjung tinggi itu. sedangkan amanat undang-undang nya ada kerugian negara atau tidak? Ada yang berbuat atau tidak?. Dalam kasus korupsi yang paling penting adalah perbuatan pidananya, yang merugikan Negara. Semuanya masih dalam proses, kawal saja dulu. Pekerjaan masih berjalan”, Ungkapnya.

Kata Iptu Rifai, setelah pembangunan telah telah selesai pihaknya akan meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit. Jika hasil Auditor ditemukan adanya kerugian negara maka sewajarnya polisi melakukan penyidikan terhadap proyek pemerintahan tersebut.

“Setelah ada laporan dari inspektorat, ada perbuatan mereka yang menyimpang, ada kerugian negara saya minta BPKP tetapkan kerugiannya karena apa. Untuk sekarang, saran saya kawal saja dulu” demikian ungkap Iptu Rivai yang dikutip INBISNIS.ID.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *