INBISNIS.ID, JAYAPURA – Bukan karena langka tapi karena aturan, puluhan supir truk harus rela antri berjam-jam di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk menunggu giliran mendapatkan Solar bersubsidi, akibatnya terjadi antrian panjang hingga menimbulkan kemacetan.
Pantauan INBISNIS.ID antrian panjang terjadi hampir di semua SPBU di Kabupaten dan Kota di Jayapura, seperti di SPBU Sentani Kota, SPBU Hawai Sentani, SPBU Waena dan SPBU Kotaraja.
SPBU Sentani Kota, adalah salah satu SPBU paling ramai antrian truk hingga menimbulkan kemacetan karena lokasinya tepat ditengah kota dan tidak jauh dari lingkungan sekolah dan kampus di Sentani.
Kepada INBISNIS.ID Pengawas lapangan di SPBU Sentani Kota, Santos menjelaskan, untuk mendapatkan solar bersubsidi supir truk harus melakukan registrasi terlebih dahulu dengan mendaftarkan nomor handphone dan plat nomor atau nomor polisi kendaraan yang digunakan saat isi solar, registrasi wajib dilakukan kalau tidak pihak SPBU akan dikenai sanksi.
“Aturannya begitu apalagi sudah digitalisasi dan wajib dijalankan semuanya sudah online dan dipantau, khusus untuk solar bersubsidi jadi supir wajib registrasi dengan begitu plat nomor sudah tercatat secar online, kalau sudah mengisi mereka tidak bisa mengisi lagi, dan hanya dijatah 30 hingga 35 liter saat pengisian tidak boleh lebih,” ungkapnya. Jumat (19/03).
Saat disinggung soal pasokan solar dari Pertamina, Santos menjelaskan, pasokan solar dari Pertamina ke SPBU normal tidak alami pengurangan.
“Solar 8 ton perhari, cuma kadang telat pengisian karena terkendala proses pendistribusian saja, tapi tidak ada pengurangan pasokan,” imbuhnya.
Wahid Hasyim, salah satu supir truk saat ditemui membenarkan soal pembatasan pengisian solar harus lakukan registrasi terlebih dahulu.
“Harus daftar dulu baru bisa dapat solar, kalau antrian panjang kita terpaksa harus pergi ke SPBU lain, cari SPBU yang antriannya tidak terlalu panjang,” jelasnya.
Untuk diketahui, Peraturan peruntukan solar bersubsidi mengacu pada surat edaran BPH Migas No.3865 E/ KA PBH/ 2019 pengendalian kuota JBT Tahun 2019 menyebutkan, jumlah pembelian solar bersubsidi angkutan barang roda 4 (empat) maksimal volume pembelian 30 liter perhari, angkutan barang roda 6 (enam) 60 liter perhari, kendaraan pribadi 20 liter perhari.
(Redaksi)
Komentar