INBISNIS.ID, DENPASAR – Dewan Daerah Walhi Bali I Made Juli Untung Pratama, S.H mengatakan bahwa proyek jalan tol Gilimanuk- Mengwi merupakan proyek strategis yang di akomodir oleh UU Cipta Kerja dan Melawan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat konferensi pers di Sekretariat Walhi Bali (17/3).
Tindakan penandatanganan, Konsultasi Publik, Serta Kunjungan lokasi yang dilakukan pada tanggal 15 dan 16 Maret 2022 disinyalir oleh Walhi Bali merupakan salah satu kebijakan dan upaya yang di lakukan Pemerintah Provinsi Bali untuk meloloskan proyek jalan Tol tersebut.
Walhi Bali melalui Made Juli menyatakan putusan MK jelas mengatakan jika segala tindakan ataupun kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas harus di tangguhkan.
“Untuk itu kami meminta agar Gubernur Bali Wayan Koster taat terhadap hukum, termasuk menaati putusan MK 91/PUU-XVIII/2020”, Jelas Made Juli.
Dijelaskan pula bahwa pada tanggal 25 November 2021, MK melalui putusannya nomor 91/PUU-XVIII/2020, terkait pengujian formil pembentukan UU Cipta Kerja dengan pembentukan Undang Undang sebagaimana diatur dalam UU No.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-undangan sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No.12 tahun 2011, pada amar No.7 putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menyatakan “Menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas” serta tidak di benarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana yang berkaitan dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (lembaran negara republik Indonesia tahun 2020 nomor 245, tambahan lembaran negara Republik Indonesia No. 6573).
Menurut Walhi Bali amar putusan tersebut pada intinya memerintahkan pada pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk tidak melakukan tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.
(Redaksi)
Komentar