oleh

Putusan Kakandepag Ternate Tentang Zakat Fitrah, Maal dan Fidyah

INBISNIS.ID, TERNATE – Surat keputusan kepala kantor Kementerian Agama Kota Ternate tentang penetapan zakat fitrah Kota Ternate tahun 1443 H/2022 M, sebesar 2,5 kg beras dengan harga beras sebesar Rp 14.000,-/kg, sedangkan zakat maal Rp 1.993.475 dan besaran fidyah Rp 60.000.

Penetapan ini melalui hasil rapat koordinasi kantor Kementerian Agama Kota Ternate, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Ternate, Pemerintah Kota Ternate, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU) Kota Ternate, Muhammadiyah Ternate, imam masjid se-Kota Ternate bertempat di aula kantor Kementerian Agama Kota Ternate, Kamis (17/3).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate, Amir Tomagola ketika dihubungi awak media mengatakan bahwa zakat fitrah yang sudah ditetapkan sebesar 2,5 kg itu nilai konversinya sebesar Rp 35.000 per jiwa. Lebih diutamakan zakat fitrah ditunaikan sesuai dengan beras, yang biasa dikonsumsi.

Selanjutnya Amir mengatakan bahwa untuk besaran zakat maal Kota Ternate tahun 1443 H/2022 M sebesar 85 gram emas, dengan harga Rp 938.099 per gram.

“Maka nisab zakat maal sebesar Rp 79.738.415 per tahun dengan besaran zakat maal sebesar Rp 1.993.475 per tahun atau sebesar Rp 166.125 per bulan,” terangnya.

Selain zakat fitrah dan maal, juga ditetapkan besaran fidyah Kota Ternate tahun 1443 H/2022/M. Untuk fidyah wilayah Kota Ternate besaranya Rp 60.000 per hari, dikalikan dengan hari yang ditinggalkan, yang mendapatkan uzur, tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadhan. “Kita akan menurunkan edaran kepada seluruh masjid di Kota Ternate,“ demikian Amir mengakhiri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *