oleh

Masyarakat Sinar Hading Tuntut Kejelasan Palantikan Kades Terpilih

-Daerah-629 views

INBISNIS.ID, LARANTUKA – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Flores Timur, NTT, sudah dilaksanakan secara serentak namum masih meninggalkan konflik sosial.

Konflik sosial itu muncul di permukaan setelah enam Kepala Desa terpilih batal dilantik oleh Bupati Flores Timur, Antonius Hubertus Gege Hadjon.

Ironisnya, dari enam Desa itu, Desa Sinar Hading di Kecamatan Lewolema tidak termasuk dalam sengketa Pilkades namun batal dilantik. Hal ini yang membuat masyarakat menuntut kejelasan dari pihak Pemerintah Flotim.

Karena menginginkan kejelasan, Forum Peduli Pilkades Desa Sinar Hading mengikuti rapat dengar pendapat yang digelar oleh DPRD Flores Timur, dihadiri Kadis PMD Flotim, Kabag Hukum Setda Flotim, dan Camat Lewolema, selasa (15/03).

Dalam rapat, Markus Lega Hurit, salah satu tokoh masyarakat menjelaskan, selama masa penjaringan hingga melahirkan Kades terpilih, tidak ditemukan indikasi cacat proses ataupun gugatan koreksi dari pihak tertentu.

“Dari penjaringan sampai mendapatkan Kades terpilih, tidak ada yang mengajukan koreksi bahwa proses itu cacat atau melanggar hukum,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat.

Namun, pihaknya malah menerima surat dari Pemda Flotim yang berisi pembatalan pelantikan karena belum memenuhi persyaratan LPPD dan surat cuti dari Camat Lewolema.

“Kami terima surat yang isinya belum memenuhi LPPD Desa dan surat cuti yang dikeluarkan Camat Lewolema,” katanya saat diberikan kesempatan berbicara.

Menurutnya, semua dokumen persyaratan termasuk LPPD dari tahun 2015 sampai tahun 2021 sudah diserahkan ke pihak kecamatan melalui salah seorang staf.

“Kami melakukan investigasi di salah satu staf dan beliau mengakui menerima LPPD setiap tahun,” bebernya.

Sementara Camat Lewolema, Bernadus Somi Tukan mulanya mengakui telah menerima dokumen persyaratan namun pelaporannya belum lengkap.

“Soal pernyataan laporan sudah lancar memang benar. Tapi dokumennya itu harus secara lengkap setiap tahun,” sahutnya.

Ia menjelaskan, saat masa pencalonan, pihak kecamatan sudah menyampaikan ke para Calon Kepala Desa petahana. Dirinya mengklaim selama menjadi Sekcam dan Camat, tidak pernah menerima LPPD dari para kandidat.

“Selama saya jadi Sekcam empat tahun dan jadi Camat dua tahun, tidak ada yang namanya LPPD masuk di Kantor Camat. Kita tidak sembarang memberi suatu dokumen perencanaan,” tandasnya.

(Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *