INBISNIS.ID, DENPASAR – Pemulangan puluhan pekerja migran asal Bali, yang terlantar berbulan-bulan di Turki masih dalam tahap proses oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Hal ini diungkapkan Gubernur Bali, I Wayan Koster, bertempat di Hotel Westin Nusa Dua, Badung, Bali, Senin (14/03/2022).
“Jadi warga Bali yang diturki ada 29 orang, sekarang ini sudah ditangani oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) disana, maka difasilitasi untuk pemulangan oleh KBRI, “ terang I Wayan Koster.
Diketahui, 29 WNI asal Bali tersebut, dijanjikan bekerja di Turki dengan gaji besar secara legal dan diberikan tempat tinggal yang layak. Korban diminta membayar 25 juta hingga 40 juta.
Para korban ini diberangkatkan menggunakan visa turis. Akan tetapi setelah berbulan-bulan di Turki, mereka tak juga mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, tidak diurus izin kerjanya, dan tinggal di penampungan ilegal dalam kondisi tidak layak.
I Wayan Koster juga mengungkapkan, bahwa, KBRI akan mengajukan kepada pemerintah Indonesia dan pemerintah Turki. Hal karena dalam kasus yang menyebabkan puluhan warga Bali terkatung-katung di Turki terdapat indikasi pelanggaran hukum.
“Ada pelaku yang melanggar hukum. Jadi didalamnya juga ada orang Bali yang suaminya apa istrinya itu dari Turki. Jadi ini yang memberangkatkan dan itu menyalahi prosedur. Tapi yang jelas ini masalah sudah ditangani oleh KBRI, sudah aman. Jadi mereka akan dipulangkan,” ungkap I Wayan Koster.
(Redaksi)
Komentar