oleh

Polisi Tangkap Empat Pelaku Kriminalisasi Wartawan

-Daerah-316 views

INBISNIS.ID, MEDAN – Akhirnya empat pelaku kriminalisasi terhadap wartawan Mandailing Natal berhasil digiring ke dalam sel tahanan, Senin (14/03) di lapangan poli Mako Polda Sumatera Utara.

Keseriusan Direktorat Dit Reskrimum Polda Sumut bersama Satuan Reskrim Polres Madina dalam mengusut tuntas kasus kriminalisasi terhadap wartawan yang juga menjabat sebagai ketua SMSI Madina Jefri Barata Lubis sudah menunjukan hasil.

Dalam siaran Persnya Direktur Krimum Polda Sumut mengatakan, para ke empat pelaku yang sudah diamankan memiliki peran masing masing.

Adapun inisial pelaku masing Masing bernama Awaluddin (26)Tahun warga Desa Mompang Juli, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandina, Salamat (36)Tahun warga Desa Sigalapung Julu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Edy Mansyur Rangkuti (41) Tahun warga Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Madina dan yang terahir Rasoki (40)Tahun warga Jalam Bermula Ujung, Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.

Diketahui adapun pelaku menyerang korban dengan cara main keroyokan dan masing masing memukul bagian tubuh korban yang berbeda

“Sebelumnya kita terlebih dahulu memeriksa sembilan orang saksi,” kata Tatan.

Di duga pelaku nekat menganiaya karena korban dan ketua Pemuda Pancasila yang bernama Ahmat Arjun tersinggung masalah pemberitaan tambang ilegal yang akan di publish korban

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku di jebloskan ke penjara dan barang bukti berupa celana panjang, tali pinggang, 2 sepeda motor, KTP, kalung, handphone dan lainnya disita Polisi

“Para pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) subsider 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” tutupnya.

(Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *