oleh

Kaban Keuangan: THM Ilegal di Cepi Watu Harus Bayar Pajak

-Daerah-676 views

INBISNIS.ID, BORONG – Pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) di Cepi Watu, Desa Nanga Labang,Kecamatan Borong, Manggarai Timur, NTT, diminta untuk membayar pajak.

Abdullah, Kepala Badan, Keuangan Daerah Kabupaten Manggarai Timur, kepada media, Kamis (10/03), mengatakan pihaknya akan menagih pajak bulanan dari sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang terletak di Cepi Watu, Desa Nanga Labang, Kecamatan Borong.

Dikatakannya, meskipun THM di Cepi Watu belum mengantongi beberapa izin untuk beroperasi, tapi tetap bisa dikenakan pajak.

Ia menjelaskan secara nomenklatur THM itu dikenakan pajak restoran (makanan dan minuman). Tentunya ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, THM di Cepi Watu tidak bisa dikenakan pajak hiburan karena tidak ada karcis masuk.

“Mau ada atau tidak ada izin itu urusan lain. Kalau sudah ada aktivitas, tempat tersebut sudah dikenakan pajak,” pungkasnya.

“Kami tidak kenakan pajak hiburan karena di THM di Cepi Watu tidak ada karcis masuk,” jelasnya.

Perlu diketahui, hingga saat ini sejumlah THM di Cepi Watu belum mengantongi izin dan bisa dikatakan masih berstatus ilegal.

(Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *