oleh

Pengadilan Agama Larantuka Gelar SINDK Sekaligus Launching Inovasi Baru

-Daerah-431 views

INBISNIS.ID, LARANTUKA – Pengadilan Agama Larantuka, Kabupaten Flores Timur NTT menggelar Sidang Isbat Nikah dan Dispensasi Kawin (SINDK) secara terpadu selama dua hari terhitung sejak 09-10 Maret 2022.

Sidang Isbat dilangsungkan berdasarkan kerja sama dengan Kementerian Agama dan Disdukcapil Kabupaten Flores Timur, bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Adonara, Pulau Adonara.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Larantuka, Hafiz Umami mengatakan, sidang isbat nikah digelar untuk mempermudah pelayanan terhadap masyadakat dalam mengurus dokumen pernikahan yang belum tercatat.

“Ada 18 pasang yaitu sidang Perkara Isbat Nikah yang semuanya dikabulkan dan enam pasang yaitu tiga perkara dispensasi kawin yang semuanya juga dikabulkan,” terangnya dalam keterangan rilis, Jumat (11/03/2022).

Ia menuturkan, berkat jalinan kerja sama dengan Kementerian Agama dan Disdukcapil Flotim, peserta Sidang Isbat Nikah dan Dispensasi Kawin langsung mendapatkan buku Nikah, KTP, KK, dan Akta Kelahiran serta penetapan dispensasi perkawinan.

Selain itu, sambung Hafiz, bertepatan dengan 6 Sakban 1443 H pada tanggal 09 Marer 2022, Ketua Pengadilan Negeri Agama Hafidz Umami melaunching inovasi pelayanan publik pada Pengadilan Negeri Larantuka. Inovasi itu diberi nama E-Koper (Elektronik-Konsultasi Perkara).

“Ini salah satu upaya Pengadilan Larantuka dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat khususnya para pencari keadilan,” tandasnya.

Hariz berharap inovasi ini bisa memudahkan masyarakat yang mencari keadilan terutama masyarakat di pelosok-pelosok daerah, yang jaraknya jauh dari Pengadilan Agama Larantuka.

(Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *