INBISNIS.ID, DENPASAR – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali menilai proyek jalan Tol Gilimanuk-Mengwi yang merupakan proyek strategis nasional melawan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Terlebih jalan Tol yang akan dibangun kelak akan mengurangi luasan lahan pertanian yang menjadi sendi kehidupan Bali ketika masa Pandemi.
Hal ini diungkapkan Direktur Walhi Bali Made Krisna Dinata dalam konfrensi pers merespon perjanjian pengusahaan Jalan Tol dan Penjaminan serta perjanjian Regres Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi, bertempat di sekretariat Walhi Bali, Selasa (8/03/2022).
“Proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi merupakan proyek strategis nasional yang terakomodir oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang terbit per tanggal 25 November 2021 lalu menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang 1945 dan pada amar no. 7. putusan dari pada intinya memerintahkan kepada pemerintah, baik di pusat maupun di daerah untuk tidak melakukan tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas,” terang Made Krisna Dinata.
Sementara itu, Made Krisna Dinata, menilai, perjanjian pengusahaan Jalan Tol Gilimanuk Mengwi yang difasilitasi Pemerintah provinsi Bali adalah bentuk dari melakukan tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dalam proyek yang diakomodir UU Cipta Kerja dan tindakan tersebut dinilai sudah melanggar putusan MK.
“Kami menilai Proyek ini dipaksakan agar berjalan dan menunjukkan Pemprop Bali yang memfasilitasi acara tersebut tidak taat hukum serta melawan Putusan MK”, ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Proyek Jalan Tol sepanjang 96,21 Km yang melintasi tiga Kabupaten akan berdampak luas sebab proyek tersebut akan menerabas 488,13 Ha area perkebunan, 75,14 Ha Kawasan Hutan Lindung Bali Barat, 20,36 Ha Taman Nasional Bali Barat 13,9 menerabas Sungai seluas 22,7 Ha, menerabas Pemukiman seluas/ Rumah Tinggal seluas 20 Ha, serta kebun milik Pemprov Bali seluas 49,6 Ha serta menerabas lahan Pertanian sawah.
Berdasarkan temuan Walhi Bali ada 1.300an Hektar dengan 98 subak yang tersebar di Badung, Tabanan dan Jembrana, yang tergolong sebagai lahan pertanian produktif dengan intensitas sedang hingga tinggi. “membangun Tol di lahan pertanian produktif itu bertentangan dengan visi misi Koster terkait kemandirian pangan”, Ungkapnya.
Lebih jauh, Kala pandemi banyak sektor serta sendi kehidupan masyarakat yang menjadi kritis, bahkan angka perekonomian Bali berada pada posisi paling rendah Se-Indonesia lanataran ketergantungan pada sektor Pariwisata. Akan tetapi disisi lain sektor pertanian malah senantiasa tetap stabil dari situasi saat ini.
“Mestinya pemerintah harus sadar jika sektor pertanianlah yang seharusnya disupport dengan kebijakan dan langkah kongkrit untuk memajukan petani dan lahan pertaniannya, bukan malah membuat Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi yang justru akan mengurangi luasan lahan pertanian di Bali” tutup Made Krisna Dinata.
(Redaksi)
Komentar