oleh

Sejak Tahun 2020-2021, Pemda Matim Realisasikan Bantuan RTLH 651 Unit

-Daerah-688 views

INBISNIS.ID, BORONG – Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, provinsi NTT, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat, sejak tahun 2020 hingga akhir tahun 2021 realisasi revitalisasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di daerah setempat telah mencapai angka 651 unit.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas PUPR, Yoseph Marto, saat diwawancarai wartawan media ini pada Senin (07/03).

Yos menerangkan, program bantuan Rumah merupakan salah satu program strategis nasional pemerintahan Presiden Joko Widodo guna memenuhi kebutuhan hunian bagi masyarakat.

Ia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa guna mendorong pembangunan rumah, serta berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan bidang perumahan di daerah.

Sementara itu, Kepala bidang (Kabid) perumahan Lensi Amat menuturkan, pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Manggarai Timur, NTT, terus berupaya memenuhi kebutuhan hunian layak terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Hal ini, kata Lensi sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang menargetkan peningkatan akses rumah layak huni dari 56,75 persen menjadi 70 persen.

Salah satu upaya yang dilakukan Dinas PUPR Manggarai Timur adalah dengan merealisasikan RTLH menjadi RLH sejak tahun 2020-2021 berjumlah 651 unit bantuan pembiayaan perumahan.

“Pemerintah berkomitmen untuk memberikan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat, dan nyaman,” ujar kepala bidang perumahan.

Dijelaskannya, sasaran penerima bantuan tersebut adalah masyarakat berpenghasilan rendah.

“Sedangkan kriteria rumah nya ada tiga komponen, yaitu; kesehatan, kelayakan bangunan dan luas bangunan,” ujar Lensi Amat.

Bantuan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU) dan APBN. Dijelaskannya, besaran senilai Rp20.000.000 per unit.

Masih lanjutnya pada tahun anggaran 2022 tidak ada intervensi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk rumah bantuan, pasalnya keterbatasan anggaran.

“Terkait DAK 2022, karena keterbatasan anggaran dalam hal ini dana sharing pemerintah kabupaten matim. Ini kebijakan pusat,” ujarnya.

(Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *