oleh

Retribusi di 5 DTW Kabupaten Badung Akan Segera Ditetapkan Payung Hukum

INBISNIS. ID, BADUNG – Ketua komisi II DPRD Badung lakukan kunjungan kerja ke Kuta Selatan, salah satunya adalah di Cafe Pandawa Selasa (8/3). Kunjungan kerja tersebut bekaitan dengan peninjauan potensi Daerah tujuan wisata (DTW).

Diketahui dalam kunjungan tersebut Ketua komisi II DPRD Badung tersebut didampingi oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Badung, Juga Camat Kuta Selatan, Dinas PUPR, dan Lurah Tanjung Beno.

Dalam kesempatan tersebut, I Gusti Lanang Umbara, S.Sos, selaku ketua komisi II DPRD Badung pada Selasa (8/3/22), mengatakan kunjungan kerja tersebut dalam rangka melihat dan memantau kondisi di Destinasi Wisata (DTW) di Tanjung Benoa, Kuta Selatan.

“Kunjungan ini untuk menindaklanjuti keinginan dari pada masyarakat, keinginan dari pada pengeloha pariwisata kita di Tanjung Beno ini terkait dengan retribusi sehingga kita turun ke lapangan untuk mengecek apa-apa saja yang sudah ada dan apa yang belum sehingga kita akan tindaklanjuti,” ujarnya.

Karena itu, kata Lanang Umbara, pihaknya hadir untuk membantu para pengusaha pariwisata yang ada di Tanjung Beno agar keuntungan dari DTW ini dapat dirasakan oleh masyarakat setempat.

“Ini juga keinginan yang mulia yang nantinya akan menguntungkan kedua bela pihak baik di pemerintahan kabupaten sendiri juga di daerah tujuan wisata di Tanjung Beno itu sendiri,” ungkapnya.

Lanjut Lanang Umbara, setelah kita amati di lokasi pihaknya akan melakukan rapat kerja di DPRD berdasarkan fungsi dari komisi II itu sendiri.

“Kesimpulan pada hari ini setelah kami mengadakan rapat. Menerima masukan-masukan dari berbagai macam unsur tentunya kami akan tindaklanjuti yang pertama dengan rapat kerja sesuai liding sektor kami di komisi II,” katanya.

Ia menjelaskan, yang namanya retribusi harus ada payung hukum dengan tujuan untuk menghindari terjadinya pungli. Karena itu pihaknya menunggu usulan tersebut dari Dinas Pariwisata kabupaten Badung agar segera di Pansuskan.

“Yang kedua akan kami tindaklanjuti. Karena yang namanya retribusi biar tidak ada yang namanya pungli karena itu akan melawan perundangan yang ada tentunya harus ada payung hukum. Payung hukum itu kami akan tindaklanjuti dengan segera membentuk pansus. Tentunya pansus ini akan diusulkan oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Pariwisata yang mengusulkan ke Dewan agar dibantu untuk dibuatkan pansus terkait dengan retribusi,” tuturnya.

Terkait kapan akan dipansus, pihaknya mengatakan akan segera dilakukan karena ini sudah lama sekali sehingga apa yang diingin kan masyarakat selama ini bisa segera terwujud.

“Target realisasinya secepatnya karena ini kan sudah lama kalau tidak salah sudah puluhan tahun sebenarnya ini keingian masyrakat yang tertunda dan akhirnya sekarang kita tindaklanjuti berharap masyarakat bisa terealisasi,” katanya.

Karena itu, pihknya juga sudah menyampaikan kepada kepala Dinas Pariwisata kabupaten Badung agara segera jemput bola untuk segera turun ke lapangan mencari bahan-bahan staikholder yang ada di 5 daerah tujuan wisata (DTW) yang ada di kuta Selatan ini.

“Tadi kami juga menyampaikan kepada pak Kadis Pariwisata agara segara jemput bola untuk turun ke lapangan mencari bahan-bahan staikholder yang ada khususnya di daerah Tanjung Beno, karena sesuai apa yang disampaikan oleh pak Kadis Pariwisata ada 5 Dtw yang akan kita buatkan perda terkait dengan retribusi, itu ada Tanjung Beno, Kuta, Seminyak, Kedonganan, dan Grah,” ungkapnya.

Nanti payung hukumnya akan dikeluarkan secara bersamaan meskipun kategori retribusi dari 5 Dtw tersebut mengalami perbedaan tapi pihaknya akan tetap mengeluarkan secara bersamaan.

“Pansusnya bisa bersamaan walaupun payung hukumnya ataupun retribusinya berbeda-beda tapi ada keseragaman ada perbedaan tapi pansus itu bisa dikeluarkan secara bersamaan,” tutupnya.

(Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *