oleh

Dialog Yudisial Indonesia–Australia, Perkuat Kerja Sama Hukum Lingkungan

INBISNIS.ID, BOGOR – Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Keadilan (BSDK) Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Judicial Dialogue of Climate Justice and Environmental Litigation Key Challenges for the Judicial System, pada Kamis (2/10/2025).

Acara ini dihadiri oleh para hakim dari Mahkamah Agung Indonesia dan Federal Court of Australia, serta menjadi wadah penting untuk memperkuat kerja sama yudisial bilateral dalam menangani isu-isu lingkungan global.

Dialog ini mengangkat sejumlah isu krusial, termasuk dampak perubahan iklim terhadap komunitas rentan, penggunaan bukti ilmiah dalam litigasi lingkungan, serta peran aktivisme yudisial dalam mendorong keadilan lingkungan.

Selain itu, para peserta juga membahas tantangan dalam menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan perlindungan lingkungan, serta implementasi regulasi lingkungan yang efektif.


BACA JUGA :


Ketua Federal Court of Australia, Chief Justice Debra Mortimer, menyampaikan kehormatannya memimpin delegasi Australia dalam dialog ini. 

”Mahkamah Agung harus senantiasa menjaga independensi dan imparsialitas peradilan, serta saling menjalin hubungan baik dengan badan peradilan dengan sistem hukum yang berbeda. Kami mengapresiasi fasilitas pelatihan Mahkamah Agung yang jauh lebih maju dibanding Australia,” ungkap Mortimer.

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung, Sunarto juga menyambut baik kelanjutan kerja sama yudisial Indonesia–Australia yang telah berlangsung sejak 2004. 

”Badan peradilan harus menjadi penjaga keberlanjutan dengan mempertimbangkan tidak hanya norma hukum, tetapi juga dimensi moral dan sosial dalam setiap putusan. Aparatur pengadilan perlu menyoroti tren konvergensi sistem hukum global yang semakin menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat modern,” ujar Sunarto.


BACA JUGA :


Chief Justice Mortimer juga berbagi pengalaman dari kasus-kasus iklim di Australia, termasuk gugatan masyarakat Pulau Tiwi yang berusaha menghentikan pembangunan pipa gas karena dampak emisi dan kerusakan budaya, meski akhirnya kalah dan terancam denda hingga 9 juta dolar AS.

Ia juga menyebut upaya masyarakat adat Gomeroi di New South Wales yang sempat berhasil mendorong pertimbangan dampak iklim dalam keputusan pemerintah, namun akhirnya gagal di tingkat banding.

Terkait pengungsi iklim, Mortimer menyoroti situasi warga Kepulauan Pasifik seperti Tuvalu yang terancam tenggelam akibat kenaikan permukaan laut. Meski Australia telah membuka kategori visa khusus bagi warga Tuvalu, ia mengingatkan bahwa langkah tersebut belum menyentuh akar permasalahan perubahan iklim.

“Para hakim agar lebih kreatif dalam menafsirkan dan menerapkan hukum guna menjawab tantangan baru ini,” tandas Mortimer.

Sementara itu, Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha menegaskan bahwa hak atas lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak asasi manusia yang dijamin Konstitusi Indonesia.

Ia mengungkap pembentukan kelompok kerja hukum lingkungan di Mahkamah Agung untuk mendorong konsep “pengadilan hijau” dan “hakim hijau”. Ia juga menekankan pentingnya integrasi faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam keberlanjutan korporasi.

Sumber :dandapala.com

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Punya pertanyaan soal Bantuan Hukum & Perizinan, Pencarian & Pengembangan Properti, Layanan Relokasi & Eksplorasi, Dukungan Media & Branding, Distribusi Produk ? INBISNIS bisa bantu jawabin.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini.

Yuk, gabung grup WhatsApp Berita INBISNIS.ID atau ikuti Channel Berita INBISNIS.ID! Dapatkan info terkini tentang Investasi, Bisnis dan Dunia Usaha langsung ke ponselmu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *