INBISNIS.ID, DENPASAR – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat menekankan pentingnya kewajiban membayar pajak investor asing saat membuka bisnis atau menjalani usaha di Bali.
Kepala KPP Pratama Denpasar Barat, Aris Riantori Faisal, menjelaskan edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman perpajakan bagi para Warga Negara Asing (WNA) yang berada dan memperoleh penghasilan di Bali khususnya Kota Denpasar.
“Pulau Bali dikenal sebagai destinasi wisata dunia. Selain untuk berlibur, Bali juga menjadi kawasan yang menarik bagi investor seperti Bapak/Ibu Wajib Pajak untuk berinvestasi dalam bentuk penyediaan akomodasi seperti villa, restoran, hiburan, dan transportasi,” kata Aris yang dilansir bisnis.com, Minggu (17/8/2025).
Dari manfaat ekonomi yang diperoleh, Saya harap wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui edukasi ini, semoga Bapak/Ibu yang hadir dapat memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar,” lanjutnya.
BACA JUGA :
- INBISNIS Property, Menjadikan Properti Anda Lebih Berharga
- Inovasi Australia Bersinar di Pameran Mining Indonesia 2025
- Indonesia Kantongi Komitmen Investasi 23,8 Miliar Dolar AS di Expo 2025 Osaka
- Labuan Bajo Holiday, Jadikan Liburan Anda Lebih Berkesan
- BIC Mendorong Perluasan Investasi Potensial di Bali
Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Barat, Ni Putu Desriana Dewi dan Edi Prasetyo, menjelaskan bahwa WNA wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Orang pribadi baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun WNA, dapat berstatus sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) apabila memenuhi syarat bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
“Untuk Subjek Pajak Badan dapat dikategorikan sebagai SPDN apabila telah didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Akan tetapi, ketentuan ini dikecualikan bagi unit-unit tertentu dari badan pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan atau sumber pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ujar Desriana.
BACA JUGA :
- Bali Catat Kenaikan Okupansi, Investor Asing Semakin Dominan
- EXPOHOGAR Barcelona 2025, Pameran Dagang Internasional
- ITTI Forum 2025, Upaya Promosi Investasi Global Indonesia
- Indonesia dan Yordania Menjajaki Peluang Perdagangan dan Investasi
- AFR Asia Summit 2025, Memperkuat Hubungan Australia–Asia
Selain itu wajib pajak berkewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Wajib pajak juga diminta untuk bersikap jujur dan transparan dalam setiap pemenuhan kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diterimanya.
Hal ini berdasarkan yang dikutip media INBISNIS.ID, Senin (29/9/2025).
Bagi wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau pengusaha kecil yang memilih dikukuhkan sebagai PKP, terdapat beberapa syarat pengukuhan PKP yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan.
Selain itu wajib pajak harus memenuhi prosedur yang benar dalam proses pengukuhan PKP, seperti telah melewati proses survey oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar dan kelengkapan dokumen yang disyaratkan.
Kegiatan ini dihadiri oleh empat puluh undangan yang terdiri dari WNA dan perwakilan WNA.
Sumber :bisnis.com
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.
Punya pertanyaan soal Bantuan Hukum & Perizinan, Pencarian & Pengembangan Properti, Layanan Relokasi & Eksplorasi, Dukungan Media & Branding, Distribusi Produk ? INBISNIS bisa bantu jawabin.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini.
Yuk, gabung grup WhatsApp Berita INBISNIS.ID atau ikuti Channel Berita INBISNIS.ID! Dapatkan info terkini tentang Investasi, Bisnis dan Dunia Usaha langsung ke ponselmu.
Komentar