oleh

Kasus Penularan Covid-19 di Matim Naik, Ini Inbup Agas Andreas

-Daerah-788 views

INBISNIS.ID, BORONG – Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, SH.,M.Hum, kembali mengeluarkan Instruksi dengan Nomor BPBD.360/114/VIII/2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Level 2.

Diketahui instruksi bupati (inbup) tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 beserta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan untuk pengendalian Penyebaran Covid-19 dimana pada Diktum kesatu huruf (I) Kabupaten Manggarai Timur termasuk dalam Level 2 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Dikutip dari surat Instruksi tersebut yang diperoleh media ini pada Selasa (01/03/2022), berisi 21 poin Instruksi. Dalam Inbup tentang PPKM Level 2 beberapa poin yang dikutip, dijelaskan;

Pertama, kegiatan pembelajaran di Satuan Pendidikan dapat dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dan atau Pembelajaran Jarak Jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Kedua, kegiatan pelaksanaan perkantoran (BUMN, BUMD, Swasta, Pemerintah), dengan menerapkan WFO sebesar 75% dengan menerapkan; prokes secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

Ketiga, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko, pangkas rambut, laundry, bengkel, cucian mobil dan lain-lain dibuka dengan menerapkan prokes secara ketat.

Keempat, pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall, tempat perdagangan; pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 22.00, pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75% dengan menggunakan aplikasi pelindung diri atau prokes secara ketat.

Kelima, pelaksanaan kegiatan seni, budaya kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian, diizinkan di bulan dengan menggunakan kapasitas 75% dengan menerapkan prokes secara ketat.

Keenam untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan, maksimal 50% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

Ketujuh, mengoptimalkan tugas dan fungsi satuan gugus tugas penanganan Covid-19 Desa/Kelurahan serta posko penanganan Covid-19.

Kedelapan, percepatan pelaksanaan vaksinasi bagi seluruh lapisan masyarakat di setiap Desa/Kelurahan dan meningkatkan serta mempertahankan upaya pelaksanaan tiga 3 (tracing, testing, treatment).

(Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *