oleh

Hadi Tjahjanto Pastikan Proses Sertifikasi Tanah Gereja Bebas Biaya

-Legal, Nasional-779 views

INBISNIS.ID, BALI – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto memastikan permasalahan sertifikasi tanah tempat ibadah akan diselesaikan tahun 2024.

“Tidak usah takut, untuk sertifikat tempat ibadah tidak dipungut biaya,” jelas Hadi dalam penyerahan sertifikat tanah rumah ibadah di Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Lubuk Pakam, Deli Serdang, Kamis (20/7/2023).

Hadi turut meyakinkan masyarakat bahwa proses sertifikasi tanah berlangsung tanpa adanya diskriminasi dan memastikan proses sertifikasi tanah gereja tidak dipungut biaya.

Baca juga :Kavling Torobembe, Pilihan Bijak Berinvestasi di Labuan Bajo

Seperti yang dilansir kompas.com, Jumat (21/7/2023), Pengurus gereja di seluruh Indonesia diminta untuk tidak ragu atau sungkan meminta bantuan Kantor Pertanahan (Kantah) mengurus sertifikat tempat ibadah mereka. Tujuan akhirnya adalah agar pelaksanaan ibadah para jemaat bisa berjalan dengan aman tanpa ada sengketa.

“Saya minta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) agar segera menyelesaikan tanah-tanah tempat ibadah yang hari ini mungkin belum disertifikatkan,” imbuh Hadi.

Pada kesempatan tersebut, terdapat 4 sertifikat gereja yang diserahkan oleh Hadi kepada pengurus gereja.

Dirinya juga berharap kedepannya akan ada lebih banyak tempat ibadah yang beres masalah pertanahannya.

Baca juga :Kavling Pantai Pasir Putih, Ramaikan Geliat Bisnis Property

Masih dalam rangkaian kunjungan kerja ke Sumatera Utara, Hadi turut menyerahkan 77 sertifikat wakaf dan rumah ibadah kepada 11 perwakilan penerima, yang diselenggarakan di Masjid Fajar Ramadhan, Kota Medan.

“Insya Allah sampai dengan akhir 2024, tanah-tanah wakaf semuanya bisa disertifikatkan,” ucap Hadi.

Sebagai upaya percepatan, Hadi menyebut Pemerintah Daerah (Pemda) akan memberikan bantuan berupa pembebasan biaya pajak, salah satunya adalah Pajak Penghasilan atas Tanah dan Bangunan (PPhTB).
Hal ini berdasarkan yang dikutip media INBISNIS.ID, Jumat (21/7/2023).

Sertifikasi tanah dilaksanakan untuk menghindari penyerobotan tanah oleh mafia tanah atau bahkan jika ahli waris masih menginginkan tanah tersebut menjadi miliknya.

Percepatan sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah di Kota Medan ini merupakan upaya penyelesaian kasus sengketa tanah di Sumatera Utara.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *