oleh

Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online, Cuma Lima Kali Klik

-Legal, Nasional-706 views

INBISNIS.ID, BALI – Cara cek sertifikat tanah secara online perlu diketahui masyarakat. Sehingga tak perlu lagi repot ke kantor pertanahan untuk mengecek sertifikat tanah.

Dengan memeriksa data sertifikat tanah, masyarakat bisa mengetahui segala informasi yang berkaitan dengan hak kepemilikan tanahnya.

Mengingat, sertifikat tanah merupakan dokumen bukti kepemilikan tanah seseorang yang berkekuatan hukum.

Kembali mengenai cara cek sertifikat tanah secara online, masyarakat memiliki dua metode yang bisa ditempuh.

Yakni, melalui laman resmi Kementerian ATR/BPN, dan aplikasi Sentuh Tanahku yang terpasang di smartphone.

Dikutip dari kompas.com, berikut tahapan memeriksa sertifikat tanah secara online:

1. Laman Kementerian ATR/BPN
Pengecekan sertifikat tanah melalui laman resmi Kementerian ATR/BPN bisa dilakukan dengan tahapan-tahapan berikut ini:

  • Akses laman https://www.atrbpn.go.id/
  • Pilih opsi Publikasi, lalu klik menu Layanan
  • Pilih Pengecekan berkas
  • Masukkan informasi berupa wilayah kantor pertanahan, nomor berkas, tahun, dan lain sebagainya.
  • Klik opsi Cari Berkas

Setelah memastikan seluruh data yang diinputkan telah benar, secara otomatis sistem akan menampilkan data sertifikat tanah yang dicari.

2. Aplikasi Sentuh Tanahku
Memeriksa sertifikat tanah juga bisa dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN, berikut tahapan-tahapannya:

  • Buka aplikasi Sentuh Tanahku
  • Registrasi akun menggunakan alamat e-mail
  • Masuk dengan akun yang sudah terdaftar
  • Pilih menu Cek Berkas BPN Online
  • Pilih opsi Info Sertifikat

Setelah data yang dimasukkan telah benar, aplikasi akan secara otomatis menampilkan data sertifikat tanah yang dicari.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *