oleh

Hunian untuk WNA : Begini Aturan Kepemilikan Rumah bagi Warga Asing

INBISNIS.ID, BALIPemerintah Indonesia membuka kesempatan bagi orang asing untuk memiliki hunian di Indonesia, untuk itu Pemerintah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia (“PP No. 103/2015”) dan peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia (“Permen ATR No. 29/2016”).

Dalam PP tersebut, pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa warga negara asing dapat membeli hunian di dalam negeri, WNA yang dimaksud adalah mereka yang bekerja, investasi atau yang dapat memberikan manfaat di Indonesia.

Menurut Notaris Rahmia Rachman, S.H., M.Kn, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh WNA untuk bisa membeli properti di Indonesia, yakni :

1. Hanya Boleh Membeli Properti Dengan Sertifikat Hak Pakai
Bagi WNA yang ingin membeli properti di Indonesia, pemerintah hanya mengizinkan mereka membeli properti dengan Sertifikat Hak Pakai. Sertifikat Hak Pakai untuk rumah tapak atau rusun baru diberikan waktu 30 tahun, namun bisa diperpanjang 20 tahun dan diperbaharui lagi 30 tahun. Jadi total seorang WNA bisa tinggal di properti yang ia beli bisa mencapai 80 tahun. Sertifikat Hak Pakai yang didapat untuk rumah tapak dan rusun di atas Hak Milik atau HGB yang sudah berjalan, merupakan sisa dari waktu HGB, dan bisa diperpanjang 20 tahun dan diperbaharui 30 tahun. Tidak hanya itu, properti yang dibeli oleh WNA juga dapat diwariskan dan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan.

Baca juga : Kavling Menjaga 34420, Lokasi Strategis Bisnis Properti

2. Memiliki Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 pasal 2 ayat 2 disebutkan bahwa Warga Negara Asing yang diperbolehkan untuk membeli properti di Indonesia harus memiliki izin tinggal dan menetap di Indonesia yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Ham. Surat izin tinggal ini, biasa juga disebut sebagai KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), untuk mendapatkan Kitas ini seorang WNA harus bekerja terlebih dahulu di Indonesia dan kartu ini wajib diperpanjang selama 2 tahun sekali. Dari aturan ini dapat juga dipahami bahwa WNA yang ingin membeli properti harus bekerja terlebih dahulu di Indonesia, jadi motivasi mereka untuk membeli properti bukan untuk di investasikan namun untuk ditinggali.

3. Hanya Rumah Tunggal dan Apartemen
Tidak semua jenis properti dapat dibeli oleh WNA, yang diperbolehkan hanya rumah tunggal dan apartemen. Aturan ini dapat terlihat jelas dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 103 Tahun 2015 pasal 1 ayat 2 dan 3.

4. Harga Properti Diatur Berdasarkan Kawasan dan Ada Batasan Luas Properti
Pemerintah memberikan batasan harga bagi WNA yang ingin membeli hunian di Indonesia, dengan standarisasi harga di atas Rp 5 miliar. Hal ini memang sengaja dilakukan guna mencegah warga asing untuk membeli rumah dengan harga murah, sehingga masyarakat berpenghasilan rendah dapat terlindungi. Ketentuan lainnya adalah mengenai luasan properti, WNA bisa memiliki properti di atas lahan maksimal 2.000 meter persegi per orang di satu bidang tanah. Namun jika kehadiran orang asing tersebut memberikan dampak positif terhadap ekonomi nasional, maka bisa diberikan tempat tinggal dengan luas tanah lebih dari 2.000 meter persegi dengan izin dari menteri.

Baca juga : Kavling Menjaga 46380, Potensi Terbesar Sektor Pariwisata dan Properti di Labuan Bajo

5. Menikah dengan Orang Indonesia
Syarat terakhir bagi WNA yang ingin membeli properti di Indonesia adalah menikah dengan orang Indonesia, dengan begitu setiap warga negara asing bisa berkesempatan untuk menjadi Warga Negara Indonesia. Selain itu, setiap WNA juga wajib mencantumkan properti yang dibeli tersebut ke dalam Surat Perjanjian Pranikah, karena properti yang dibeli oleh warga asing akan menjadi harta bersama dengan pasangan.

WNA yang telah memiliki properti di Indonesia namun ia tidak lagi berkedudukan di Indonesia, maka dalam jangka waktu 1 tahun WAJIB melepaskan atau mengalihkan hak atas propertinya kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Apabila dalam jangka waktu tersebut, hak atas propertinya belum dilepaskan atau dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat, maka :

1. Properti dilelang oleh Negara dan hasil lelang menjadi hak dari bekas pemegang hak;
2.
Properti menjadi milik pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.

Setelah mengajukan permohonan, kepala kantor pertanahan akan mengeluarkan perintah setor biaya pendaftaran sesuai PP 128/2015. Jika WNA sudah melakukan pembayaran, kepala kantor pertanahan akan mendaftarkan perubahan hak milik atau hak guna bangunan tempat tinggal WNA menjadi hak pakai.

Dengan demikian, WNA dapat memiliki tempat tinggal di Indonesia namun harus memenuhi seluruh ketentuan seluruh peraturan perundang-undangan terkait.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *