oleh

Kenali Apa Itu Mafia Tanah Serta Modusnya!

-Legal, Nasional-519 views

INBISNIS.ID, BALI – Mafia tanah masih menjadi momok menakutkan bagi masyarakat Indonesia. Sasarannya pun tidak pandang bulu, bahkan hingga menyentuh kalangan keluarga pesohor sekalipun.

Seperti yang diketahui bersama, mafia tanah bekerja secara sistematis bahkan ironisnya dalam prakteknya, banyak oknum pemerintah yang juga sering terlibat.

Alhasil, masyarakat yang menjadi korban harus berjuang keras mempertahankan hak atas tanahnya di pengadilan. Untuk itu, penting bagi masyarakat mengetahui dan mengenali beragam aksi modus mafia tanah yang digunakan untuk mengelabui korban.

Modus yang biasa dilakukan oleh mafia tanah seperti pemalsuan dokumen (untuk hak), mencari legalitas di pengadilan, penduduk legal/tanpa hak (wilde occupatie), rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, serta hilangnya warkah tanah.

Untuk menghindari berbagai modus yang dilakukan mafia tanah, sebaiknya Anda perlu melakukan langkah-langkah berikut ini.

1. Pastikan Status Kepemilikan Sertifikat Tanah
Ini adalah aturan dasar untuk menjaga aset tanah Anda. Pastikan legalitas kepemilikan tanah dengan mengecek sertifikat tanah. Seandainya belum punya, Anda bisa segera membuatnya dengan melengkapi beberapa dokumen sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP Berwarna yang telah dilegalisir pejabat berwenang
  • Fotokopi Berwarna bukti pembayaran PBB tahun terakhir
  • Fotokopi KK Berwarna
  • Fotokopi NPWP Berwarna
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika ada
  • Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik)

2. Jangan Mudah Percaya Orang Lain
Masyarakat dihimbau agar waspada terhadap modus yang dilakukan oleh mafia tanah. Jika memiliki dokumen atau sertipikat tanah maka harus dijaga dengan baik dan tidak mudah percaya kepada orang lain.

Masyarakat diharapkan perlu lebih teliti lagi jika ingin menyerahkan dokumen penting tersebut. Selain itu, yang terpenting tanah yang dimiliki saat ini sebaiknya harus dimanfaatkan dan tidak dibiarkan terlantar begitu saja. Hal tersebut dilakukan agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

3. Cek dengan Aplikasi Sentuh Tanahku
Kementerian ATR/BPN sangat serius memerangi praktik mafia tanah, mengingat saat ini kasus penyalahgunaan sertifikat tanah oleh mafia tanah masih kerap terjadi di tengah masyarakat. Untuk mengatasi mafia tanah maka salah satunya dilakukan perbaikan sistem melalui digitalisasi di Kementerian ATR/BPN agar dapat menutup celah penipuan yang dilakukan oleh mafia tanah.

Kementerian ATR/BPN terus berusaha memperbaiki sistem mulai dari sertifikat elektronik, aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa di-download masyarakat untuk mengecek tanahnya, serta memperkenalkan antrian online melalui fitur Loketku sehingga masyarakat bisa mengurus sendiri dan mengatur jadwal kedatangan di Kantor Pertanahan.

4. Jangan Beli Tanah Sengketa
Masyarakat diharapkan menggunakan jasa layanan lembaga yang sudah kredibel. Jika ada masyarakat yang ingin membeli tanah harus berhati-hati juga. Jangan sembarangan membeli tanah karena jika memang tanah bermasalah maka kepemilikannya bisa dibatalkan dan diproses secara hukum.

5. Gandeng Notaris Terpercaya
Perlu diingat bahwa pihak-pihak yang berkaitan dengan mafia tanah juga bisa termasuk pengacara, broker, atau notaris yang tidak jelas. Guna menghindari aksi mafia tanah oleh oknum tak bertanggung jawab tersebut, lebih baik Anda memeriksa apakah notaris tersebut memiliki izin, pengalaman, dan reputasi yang baik.

Praktik mafia tanah kerap kali dilakukan juga dengan modus memprovokasi segelintir masyarakat untuk menggarap tanah-tanah yang kosong atau sedang dimanfaatkan.

Aksi para mafia tanah yang sangat sistematis dan terencana, tidak hanya terjadi di lapangan saja, bahkan di pengadilan pun praktik mafia tanah dapat berjalan.

Namun dengan gencarnya pemerintah memburu mafia tanah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sangat diharapkan sindikat mafia tanah akan jera karena adanya ancaman hukuman pidana.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *