oleh

Polisi Ungkap Penganiayaan Terhadap Petani di Desa Kindok Distrik Kelila

-Daerah-720 views

INBISNIS.ID, Mamberamo Tengah – Polisi berhasil  ungkap penyebabnya Penganiayaan terhadap petani, pelaku berinisial (MW) yang menganiaya seorang petani berinisial (AY) di rumah korban, Desa Kindok, Distrik Kelila, Kabupaten Mamberamo Tengah, akhirnya ditangkap, Sabtu (26/02).

Berbekal kesaksian para saksi dan juga bantuan oleh warga setempat, Kapolsek Kelila IPDA Rudi Sosalisa, berhasil meringkus pelaku MW, saat itu sedang di rumahnya di Desa Kindok.

Menurut keterangan Kapolsek Kelila, terkait kasus penganiayaan petani di rumahnya tersebut, kini berhasil di tangkap serta diamankan di Polsek Kelila sambil menunggu Satuan Reskrim Polres Mamberamo Tengah.

Kasat Reskrim Polres Mamberamo Tengah IPTU WARIS S.H, mendapatkan informasi dari Kapolsek Kelila terkait telah diamankannya pelaku kasus penganiayaan di Polsek Kelila dan langsung menuju lokasi, saat itu IPTU WARIS membawa 5 Anggota Reskrim ke Polsek Kelila.

Saat Kasat Reskrim tiba di Polsek Kelila dan langsung membuatkan Administrasi Penangkapan dan Penahanan terhadap saudara MW yang telah di amankan oleh Kapolsek Kelila, selanjutnya kembali menuju Polres Jayawijaya untuk menitipkan tahanan berinisial MW di Rutan Polres Jayawijaya, dengan maksud akan dilakukan pemeriksaan tersangka di Polres Jayawijaya dan melengkapi administrasi berkas perkara serta melakukan Tahap 1 di Kejaksaan Negeri Kabupaten Jayawijaya secepatnya.

“Dipaparkan Kasat Reskrim, kini pelaku berinsial MW telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dengan LP/05/II/2022/PAPUA/RES MAMTENG, tanggal 15 Februari 2022 Tindak Pidana Penganiayaan, Pasal 351 (1) KUHP,” ungkapnya.

(Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *