INBISNIS.ID, BALI – Dalam rangka persiapan pemutakhiran data pemilih tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali gelar temui media dan stakeholder terkait di Denpasar pada (3/10/2022).
Dalam kesempatan itu Ketua Komisi pemilihan umum (KPU) provinsi Bali l Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, hal ini untuk menjaga kondusifitas pemilu agar berjalan dengan baik dan lancar.
“Ini penting kita lakukan dalam rangka menjaga kondusifitas agar pemilu kita bisa kita selenggarakan dengan baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini yang sudah berjalan adalah tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan peserta pemilu tahun 2024.
“Pendaftaran verifikasi dan penetapan peserta pemilu 2024 sudah berjalan saat ini pada saat kita melakukan verifikasi administrasi perbaikan,” katanya.
Lidartawan mengungkapkan, ada 24 partai politik yang melakukan perbaikan, dan yang terakhir pada 28 September 2022.
“Dua puluh empat partai politik melakukan perbaikan dan yang terakhir kemarin di tanggal 28/9, saat ini kami menunggu data yang turun dari KPU RI dalam rangka melakukan verifikasi perbaikan,” ungkapnya.
Terlepas dari itu kata Lidartawan, nanti banyak hal yang diperbaiki, namun yang paling penting adalah jumbelah keangotaan yang belum memenuhi syarat.
Karena itu partai politik di seluruh Indonesia diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan administrasi dengan kembali memasukan anggota beserta KTP dan KTA melalui aplikasi yang disediakan oleh KPU.
Selain itu apabila sudah memenuhi syarat minimal 75 persen di seluruh provinsi di Indonesia, dan 50 % di kabupaten kota se-Indonesia maka partai tersebut memenuhi syarat secara administrasi.
“Banyak hal yang diperbaiki yang penting adalah jumlah keanggotaan yang belum memenuhi syarat. Maka partai politik diberikan kesempatan untuk perbaikan administrasi dengan kembali memasukan anggota, KTP dan KTA. Apabila sudah memenuhi syarat 75 persen di setiap provinsi dan 50 persen di setiap kabupaten kota se-indonesia maka partai tersebut memenuhi syarat secara administrasi,” katanya.
Sementara untuk 9 partai politik yang sudah memenuhi parlemen threshold akan menunggu kabar apakah lolos, dan menunggu di tanggal 14 Desember untuk melakukan penetapan dan pemilihan nomor urut.
” Sembilan Partai politik yang sudah lolos parlemen threshold atau sudah memenuhi kursi di parlemen maka berhenti sampai disitu, dan menunggu apakah lolos ya dan akan menunggu di tanggal 14 Desember untuk melakukan penetapan dan pemilihan nomor urut,” katanya.
Bagi partai politik yang belum memenuhi parlemen threshold dan partai politik baru, maka akan dilakukan verifikasi faktual pengurusan keanggotaan dan Sekretariat.
“Untuk partai politik baru dan yang partai politik yang belum memenuhi parlemen threshold akan dilaksanakan verifikasi faktual pengurusan keanggotaan, Sekretariat,” tuturnya.
Karena itu, ia menegaskan bahwa yang menentukan syarat dan tidak memenuhi syarat adalah KPU RI, karena itu diharapkan Jangan tanya lagi di kpu provinsi atau kabupaten kota terkait lolos atau tidak partai tersebut.
“Yang menentukan syarat atau tidak adalah KPU RI, Jangan menanyakan kepada kpu provinsi atau kabupaten kota apakah memenuhi syarat atau tidak,” tutupnya.
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.
Komentar