oleh

POLOGORO VS PTSL

-Daerah-936 views

Penulis : Adi Facdiar Rizaini

INBISNIS.ID, JOMBANG – Pologoro tanah adalah pungutan desa untuk biaya peralihan atau pemindahan hak atas tanah. PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Jumat, (25/2).

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis, sesuai dengan Peraturan yang telah ditetapkan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap pada 22 Maret 2018 dan berlaku sejak 11 April 2018. Pada dasarnya biaya PTSL adalah sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah. Namun, jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu, maka menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL adalah, bahwa program ini dikenakan biaya maksimal 150.000 dan tidak boleh lebih dari itu. Oleh sebabnya, jika ada oknum yang memungut lebih dari angka tersebut bisa dikenakan hukuman.

Apa hubungannya PTSL dengan Pologoro ? Sampai dengan saat ini masih banyak pungutan pologoro yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa, seperti di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang awak media memperoleh pengaduan bahwa ada transaksi jual beli tanah yang biaya administrasinya itu dihitung sebesar 5 % dari nilai jual tanah dan yang lebih parahnya lagi ada biaya sebesar 1 juta untuk surat kuasa.

Salah satu sumber yang tidak mau disebutkan Namanya mengatakan, kalau diminta biaya sebesar 5% dan sebesar 1 juta rupiah untuk pengurusan surat kuasa, ” ya pak saya diminta biaya 5 % dan biaya surat kuasa 1 juta “, saat  awak media menyinggung tentang siapa yang meminta biaya tersebut? ia spontan menjawab kalau ada salah satu oknum Kepala Dusun yang berinisial (TP), ” yang meminta sejumlah uang.

Kepala Desa Mancilan Atim Riduwan saat diwawancarai mengenai dasar dari pengenaan biaya pengurusan tanah, ia menerangkan bahwa biaya itu adalah dasar dari kesepakatan.

” Masalah biaya itu sudah ada kesepakatan mas, dan semua itu dasarnya kesepakatan” kata Atim Riduwan. Tentang biaya surat kuasa sebesar 1 juta rupiah Atim Riduwan tidak tau sama sekali dan akan di konfirmasi ke Kasun Mancilan, ujarnya.

” Saya gak tau biaya surat kuasa, itu coba nanti saya konfirmasinya ke Pak Kasun”. Ucap Kepala Desa Mancilan ini.

Sampai dengan berita ini diturunkan belum ada konfirmasi tentang biaya 1 juta tersebut.

(Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *