oleh

Geledah Kantor BPKAD Sikka, Jaksa Sita 185 Dokumen

INBISNIS.ID, SIKKA – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sikka, Provinsi NTT, pada Rabu (20/7/2022). Penggeledahan tersebut dilakukan Tim Kejari Sikka untuk mencari dokumen asli, terkait Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Dana Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sikka, Tahun Anggaran 2021.

Kepada INBISNIS.ID, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sikka, Fajrin mengatakan, agenda penggeledahan di Kantor BPKAD Sikka tersebut, merupakan rangkaian penyidikan dari Tim Kejari Sikka, yang tidak dapat dipisahkan dari proses penyidikan itu sendiri.

“Jadi proses penyidikan terkait Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Dana BTT di Kantor BPBD Sikka masih tetap berlanjut, salah satunya penggeledahan di Kantor BPKAD Sikka, untuk mencari dokumen asli,” terangnya, saat jumpa pers bersama awak media di Kantor Kejari Sikka, pada Jumat (22/7/2022).

Lebih lanjut Fajrin menuturkan bahwa, untuk mencari dokumen asli tersebut, sebanyak 4 ruangan di Kantor BPKAD Sikka pun digeledah dan 185 dokumen juga turut disita. Sebab menurut dia, pihaknya masih membutuhkan barang bukti, agar dapat dijadikan alat bukti. Sehingga mereka juga harus terus bekerja, demi menyelesaikan proses penyidikan kasus itu.

“Kasus dugaan penyalahgunaan Dana BTT di BPBD Sikka yang kami temukan, lebih kepada Bidang Permakanan dan Logistik. Sejauh ini sudah 9 saksi yang diperiksa dan belum ada tersangka. Dengan menggeledah Kantor BPKAD Sikka ini, maka kita juga akan cari tahu. Jadi siapapun yang terlibat, kita akan periksa,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka, Fahmi, SH, MH., saat ditanya awak media mengenai alasan penggeledahan dan penyitaan berbagai dokumen di Kantor BPKAD Sikka. Dimana menurut informasi, fotocopy dokumen-dokumen, sudah diserahkan Paul Prasetya, Kepala Kantor BPKAD Sikka saat Pulbaket. Untuk itu, Fahmi menegaskan bahwa, fotocopy tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti, sehingga pihaknya harus melakukan penggeledahan dan penyitaan berbagai dokumen.

“Kita butuh dukungan dari semua pihak dan kita minta jangan berandai-andai dulu, kita lihat dulu faktanya nanti. Karena kita bekerja sesuai dasar, tidak asal-asalan begitu. Jadi kita juga harus sangat cermat, untuk mempelajari dokumen-dokumen yang kita sita,” ungkapnya.

Untuk diketahui, pada Rabu (20/7/2022) sekitar pukul 10.00 Wita, Tim Kejari Sikka melakukan penggeledahan dan penyitaan berbagai dokumen asli terkait Dana BTT Tahun 2021 di Kantor BPKAD Sikka, yang terletak di Jalan Kartini, Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur. Empat ruangan yang digeledah, yakni Ruang Bidang Akuntansi, Anggaran, Perbendaharaan dan Sekretariat, serta menyita 185 dokumen.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BTT di BPBD Sikka Tahun Anggaran 2021 senilai Rp.900 Juta lebih. Sementara total anggaran BTT sendiri mencapai 11 Miliar lebih.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *