oleh

Pengidap HIV / AIDS di Matim Didominasi Usia 21 – 30 Tahun

INBISNIS.ID, BORONG – Jumlah pengidap HIV/AIDS di Manggarai Timur, NTT, sejak 2008 hingga tahun 2022 mencapai 167 kasus.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Manggarai Timur, Pranata Kristiani Agas, saat menggelar Rapat koordinasi (Rakor) Penanggulangan AIDS, di Sekretariat KPA, Rabu (13/07).

Pada kesempatan itu, Ani Agas menjelaskan bahwa HIV dan AIDS merupakan salah satu persoalan besar yang tengah dihadapi Indonesia dan seluruh  bangsa di dunia.

Urgensi dari kegiatan ini kata Ani Agas, untuk berkoordinasi sekaligus bersinergi langkah Pemerintah daerah dalam mencegah dan menanggulangi HIV/AIDS. Hal ini merujuk pada Peraturan daerah No 10 tahun 2021 tentang pencegahan HIV/AIDS.

Lebih lanjut, ia mengatakan, data seputar kasus HIV dan AIDS di Manggarai Timur yang dirilis Dinas Kesehatan menunjukkan, sejak tahun 2008 hingga 2022  dilaporkan sebanyak 167 kasus HIV dan AIDS. 

Ia merincikan jumlah kasus kasus HIV/AIDS berdasarkan jenis kelamin sejak 2008 hingga 2021. Perempuan berjumlah 52, laki berjumlah 107. Tambah pada tahun 2022 tercatat berjumlah 8 kasus HIV/AIDS.

Selain itu temuan kasus berdasarkan usia, didominasi oleh usia 21-30 tahun.

Berbagai upaya pun telah dilakukan pemerintah melalui Komisi Penanggulangan AIDS. Mulai dari sisi pencegahan, perawatan hingga keterciptaan lingkungan yang kondusif.

Kata Ani Agas, langkah solusinya pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang  informasi bahaya penyakit HIV/AIDS.

Ia menuturkan kasus HIV dan AIDS memberi dampak yang serius pada kesehatan sosial, ekonomi, politik, dan budaya.

“Upaya  yang dilakukan Pemerintah Matim melalui KPA yaitu melakukan pencegahan, perawatan serta menciptakan lingkungan kondusif,” papar Ani Agas.

Lebih lanjut Ani mengatakan, kebanyakan pengidap HIV/AIDS saat ini, adalah perantau, mahasiswa, dan lainnya.

Untuk mengatasi HIV/AIDS, kata dia, masyarakat tidak boleh melakukan seks bebas di luar nikah. Dan, jika sudah terkena virus, sebaiknya secara sukarela memeriksakan diri dan segera mengkonfirmasi ke KPA agar dapat ditangani.

Selain itu, Ani Agas meminta pemerintah desa/kelurahan agar membantu Pemerintah Kabupaten Matim mendata masyarakat di desa atau kelurahan masing-masing.

“Desa harus miliki data. Ini tanggung jawab kita bersama. Dan yang paling dekat dengan masyarakat adalah kepala desa atau lurah. Kita semua punya tanggung jawab yang sama untuk menyelamatkan masyarakat dari virus HIV/AIDS,” tandasnya.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *