INBISNIS.ID, PURWAKARTA – Koordinator Gerakan Moral Masyarakat Purwakarta (GMMP) Hikmat Ibnu Ariel mengingatkan MoU antara Pemkab Purwakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat jangan Cuma formalitas. MoU yang dimaksud, yakni kerjasama penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) antara kedua instansi tersebut.
Dikatakan Ariel, dulu ada Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang dibentuk Kejaksaan. Lantas, tim tersebut dibubarkan.
“Tim ini dibubarkan karena ditengarai hanya menjadi tameng bagi Pemkab agar proyek yang sedang ditangani menjadi aman,” kata Ariel melalui sambungan telepon, Selasa 5 Juli 2022.
Untuk itu, lanjut dia, MoU yang baru ditandatangani berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Jangan sampai MoU ini membuat pengawasan terhadap pelanggaran atau penyelewengan menjadi lemah.
“Jangan sampai ketika seorang kepala daerah ingin membuat program pembangunan, lalu meminta semacam persetujuan sehingga seakan-akan sudah bersih. Tapi, ternyata tidak bersih,” ujarnya lagi.
Ariel mencontohkan soal pembangunan Stadion Purnawarman dan Proyek Air Bersih. Di sana ada pendampingan, tapi kemudian ada temuan sejumlah penyimpangan.
“Yang pasti, jangan sampai ada pejabat eksekutif yang berlindung dari ketidakbenaran. Seakan-akan dia sudah benar karena berpatokan kepada MoU dengan Kejari,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Pemkab Purwakarta melakukan penandatanganan kesepakatan kerjasama perihal bantuan dan pertimbangan hukum dengan Bidang Datun pada Kejari Purwakarta. MoU dilakukan di Kantor Kejari Purwakarta di Jalan Siliwangi, Selasa (5/7/2022).
Sementara itu Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, bantuan dan pertimbangan hukum dari Kejari Purwakarta sangat diperlukan, agar tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dapat dilaksanakan sesuai peraturan.
“Perkembangan peraturan perundang-undangan yang ketat, menuntut para pimpinan perangkat daerah cermat dalam melaksanakan tugas,” kata Anne.
Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, ia berharap permasalahan hukum perdata yang berkaitan dengan Pemkab Purwakarta dapat terselesaikan dengan baik, sehingga tak menghambat pembangunan.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Yulitaria menegaskan, kejaksaan adalah pengacara negara, bukan pengacara personal atau pribadi. Dalam kerjasama ini pengacaranya di bidang perdata bukan pidana.
“Bidang Datun memiliki tiga tugas, yakni bantuan hukum, pelayanan hukum, dan penerangan hukum,” kata Yulitaria.
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.
Komentar