oleh

KPU Sikka Sosialisasikan Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

-Daerah-530 views

INBISINIS.ID, SIKKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka, Provinsi NTT, menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Dimana kegiatan sosialisasi itu, dilakukan setelah Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Aula Kantor KPU Sikka, Kamis (30/6). 

Demikian disampaikan Juru Bicara KPU Kabupaten Sikka, Herimanto, S.H., kepada INBISNIS.ID, pada Sabtu (2/7). Menurut Herimanto, Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri, saat sosialisasi tersebut memaparkan bahwa, dalam PKPU Nomor 3/2022, terdapat 11 tahapan dan jadwal Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan Pasal 167, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

“PKPU 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, telah mengatur 11 tahapan dan jadwal. Ini sesuai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, yakni Pasal 167 Ayat (4). PKPU ini sangat ringkas, tidak seperti yang ada dalam draf yang beredar sejak bulan Januari lalu. Jadwal rinci dari setiap tahapan akan diatur lebih lanjut dalam PKPU lain, seperti diatur dalam Pasal 6 PKPU ini,” kata Feri.

Lebih lanjut Feri menjelaskan bahwa, segera setelah diundangkan pada 9 Juni 2022 lalu, KPU Sikka telah melakukan sosialisasi melalui media sosial KPU Sikka, seperti Facebook, Instagram dan Twiter. Selain itu juga, melalui Podcast di Youtube dan Grup WhatsApp.

“Untuk tahapan dan jadwal Pemilu yang pertama, yakni Perencanaan Program dan Anggaran serta Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu. Tahap ini dimulai sejak Selasa, 14 Juni 2022 sampai Kamis, 14 Desember 2023. Tahap kedua yakni Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, yang dijadwalkan mulai tanggal 29 Juli hingga 13 Desember 2022. Selanjutnya disusul tahap keempat, yakni Penetapan Peserta Pemilu pada 14 Desember 2022,” jelasnya. 

Kemudian untuk tahap ketiga, yakni Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, akan dimulai bersamaan dengan Tahapan Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan (Dapil), yaitu pada Jumat 14 Oktober 2022. Sementara Pemutakhiran Data Pemilih akan berakhir pada Rabu, 21 Juni 2023, sedangkan Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan sampai dengan Kamis, 9 Februari 2023 mendatang.

“Untuk tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dijadwalkan mulai Selasa, 6 Desember 2022 hingga Sabtu, 25 November 2023. Disitu juga disepakati tahapan Kampanye Pemilu berlangsung selama 75 hari dan mulai dilaksanakan pada Selasa, 28 November 2023 hingga Sabtu, 10 Februari 2024. Kemudian menyusul Masa Tenang selama 3 hari (11 – 13 Februari 2024) dan Tahap Pemungutan dan Penghitungan Suara ditetapkan pada Rabu, 14 Februari 2024. Menyusul rekapitulasi secara berjenjang, mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024,” bebernya.

Menurut Feri, tahapan penetapan hasil pemilu pun terdapat dua opsi untuk semua jenis pemilihan. Pertama, jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu dari masing-masing lembaga, maka paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu yang bersangkutan. Kedua, jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, maka paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan MK dibacakan. 

Terakhir, tambah Feri, untuk Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden, akan dijadwalkan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Untuk Anggota DPR dan DPD, pada Selasa, 1 Oktober 2024. Sementara untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, disesuaikan dengan akhir masa jabatannya masing-masing. 

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, diantaranya Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka, Harun Al Rasyid dan staf., Sekretaris Kesbangpol Sikka, Gabriel Ola bersama Kabid Politik, Anselmus Moa dan staf. Hadir pula Pasi Intel Kodim 1603/Sikka, Kapten (Inf) Ida Bagus Wiryawan dan Pasi Intel Lanal Maumere, Kapten (Laut) S. Widodo. Sementara utusan partai politik yang hadir yaitu, Partai Golkar, PSI, Demokrat, PKS, PAN, PDIP, PPP dan Partai Berkarya.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *