oleh

Hj. Jubaedah Siapkan Kasasi Untuk Pembanding Selvy Anis yang Bahkan Tak Ada Korelasi dengan Tanahnya

INBISNIS.ID DEPOK – Kembali Hj. Jubaedah bersama suami Erwin Nasution mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang didampingi kedua Kuasa Hukumnya Ahmad Faisal, SH.MH dan Rival A.Mainur, SH.MH,  kali ini untuk mendaftarkan Kasasi atas pembanding Selvi Anis yang bahkan tidak ada sangkut pautnya dengan hamparan tanah Hj. Jubaedah yang sampai saat ini belum mendapatkan kabar yang terang benderang. Agenda acara hari ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pukul  09.30 WIB, Kamis (30/06).

Kuasa Hukum Hj. Jubaedah dari Firma Hukum MARBUN, ARIA & PARTNERS Advocate & Legal Consultant yaitu Ahmad Faisal, SH.MH dan Rival A. Mainur, SH.MH saat dikonfirmasi awak media Inbisnis.id mengatakan, “Agenda hari ini rencananya pernyataan Kasasi, namun ternyata setelah kebelakang itu ada informasi perbaikan putusan Pengadilan Tinggi. Makanya hari ini kita mengecek apakah sudah diberikan kepada kita atau belum, ternyata belum. Jadi hari ini kita ambil Relaas pemberitahuan nya dulu,” ujar Ahmad Faisal, SH.MH.

Hj Jubaedah yang merasa sudah banyak mengeluarkan waktu tenaga biaya dan pikirannya ini tetap semangat dan terus maju pantang mundur untuk mencapai hak atas tanahnya segera kembali ke tangannya sebagai pemilik yang sah.  Brema Imantha selaku Jurusita Pengadilan menemui Hj. Jubaedah bersama kedua Kuasa Hukumnya untuk memberikan Surat Relaas yang baru datang hari ini.

Istimewa

 Dalam wawancaranya dengan awak media Hj. Jubaedah menyampaikan, “Tadinya kan kita mau Kasasi ternyata Relaasnya baru di kasihkan sekarang, kata pak Brema baru datang hari ini,  sebenarnya sudah lama pak Brema memberi kabar, tapi pak Brema belum memberi kabar ke saya. Sehingga hari ini saya dengan Pengacara yang baru pembanding untuk kita mau mendaftarkan kasasi. Tapi karena Surat Relas nya baru jadi sekarang, Maka 10 hari kemudian baru kita bikin Kasasi 103 atas pembanding Selvi Anis,” papar Wanita pemilik Usaha Lapak Kardus Bekas ini.

“Hari ini kita kaitannya dapat Relaas, untuk Relaas itu pembandingnya apa tujuannya. Sementara pembatalan 103 atas nama Erna Emanbudhi itu sudah fakta secara hukum sudah dibatalkan melalui pengadilan. Tiba tiba ada pembanding, dan pembandingnya artinya bahwa bukan yang kita batalkan. Tapi pembanding dari orang lain yang satu hamparan dengan kita, itu yang ga masuk akal sama sekali bahkan ga ada korelasi dan hubungannya, jadi gimana itu lucu kan??,” tutup Erwin Nasution penuh tanda tanya.

Sebagaimana diketahui Surat panggilan (relaas) merupakan penyampaian secara resmi (official) dan patut (properly) kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di pengadilan. Tujuan relaas adalah agar para pihak memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan pengadilan.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *