oleh

Dugaan Kangkangi Regulasi Pengelolaan Limbah Medis, Ini Klarifikasi Dirut RS Cancar

INBISNIS.ID, RUTENG – Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) St Rafael Cancar dr. M. Ronald Susilo, M.M., MARS, secara tegas menepis tudingan terkait pengelolaan limbah medis sembarangan.

Kepada INBISNIS.ID, Rabu (29/06/2022) Ia mengatakan, pihak RSU St. Rafael Cancar sangat menyayangkan berita tersebut karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. 

Hal itu didasarkan pada mekanisme yang diikuti oleh pihak RSU St. Rafael Cancar selama ini dalam mengurus sampah. 

Selama ini, pihak RSU St. Rafael Cancar telah melakukan pemisahan terhadap sampah medis dan non-medis. 

Sampah medis itu ada yang cair dan yang padat. Sampah medis cair langsung masuk ke dalam Instalasi Pembuangan Akhir Limbah (IPAL) yang telah terinstal di rumah sakit. 

“Sedangkan sampah medis yang padat kami kumpulkan di ruangan pelayanan, kemudian kami antar ke tempat penyimpanan akhir untuk dimusnahkan dengan alat pembakaran khusus (incinerator),” ujarnya.

Karena itu, pihaknya menyayangkan pemberitaan ini langsung ditulis di media online tanpa konfirmasi terlebih dahulu seperti apa proses pengolahan sampah medis di rumah sakit kami. 

“Yang kami tahu bahwa seorang wartawan yang baik harus melakukan Cover Both Side tentang sebuah pemberitaan yang akan ditulis. Kami menilai bahwa tulisan yang dipublikasikan oleh media yang bersangkutan sarat dengan kepentingan tertentu yang cenderung mengabaikan fakta yang ada,” lanjutnya.

Ronal mengatakan, seakan-akan mencari-cari kesalahan yang nantinya akan menguntungkan pihaknya. Dengan demikian, pihaknya merasa ini adalah tindakan malpraktik wartawan. 

“Pihak kami mencatat bahwa wartawan yang bersangkutan sebelumnya sempat bermasalah dengan pihak RSU St. Rafael Cancar. Kejadian itu terjadi pada Minggu lalu. Saat itu, istri wartawan yang bersangkutan melahirkan di RSU St. Rafael Cancar. Namun, istri yang bersangkutan tidak mempunyai kartu BPJS yang aktif. Dengan demikian, pihak RSU St. Rafael Cancar menyarankan kepada suaminya yang adalah wartawan untuk mengurusi BPJS di Ruteng agar BPJS nya bisa diaktifkan kembali. Ia pun marah-marah. Kami berpikir, jangan jangan karena masalah ini maka tulisan yang tidak bermutu itu dipublikasikan untuk mengobati sakit hatinya,” ungkapnya.

Kata Ronal sejak RSU St. Rafael Cancar berdiri sampai dengan usianya yang ke-54 tahun, semua kegiatan yang dilakukan selalu berhubungan dengan masyarakat di sekitar rumah sakit. 

“Pihak kami selalu mendiskusikan bersama selama 54 tahun. Sehingga jika ada keluhan dari masyarakat sekitar tentunya mereka akan sampaikan dengan baik kepada kami, tidak dengan cara-cara yang tidak terpuji seperti yang disampaikan penulis ini. Melakukan provokasi terhadap masyarakat untuk mencari keuntungan pribadi adalah tindakan yang melanggar hukum,” tutupnya.

Seperti berita sebelumnya, edisi, Selasa (28/06), Rumah Sakit Umum (RSU) St Rafael Cancar, Kabupaten Manggarai, NTT, diduga kangkangi regulasi tentang pengelolaan limbah medis.

Hal ini dibuktikan, limbah medis beracun tidak dimusnahkan sesuai dengan standar pengamanan kesehatan lingkungan yang berlaku.

Hasil penelusuran yang dilakukan tim INBISNIS.ID pada Jumat (24/06), limbah medis berupa jarum suntik, botol infus, bekas botol obat, hand shocking, masker, perban berdarah dan limbah padat lainnya, ternyata hanya dibuang ditempat tumpukan sampah dan dibakar secara manual dekat perumahan warga.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *