oleh

Semua Fraksi di Setujui Penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar   

INBISNIS.ID, DENPASAR – Semua Fraksi di DPRD Kota Denpasar menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2021. Hal ini tergambar dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-7 masa persidangan II dengan agenda Pemandangan Umum, Pendapat Akhir dan Persetujuan Fraksi.

Sidang ini dipimpin oleh ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, bersama Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, AA Ketut Asmara Putra, I Wayan Mariyana Wadhira dan Mulyawan Arya. Selain itu hadir Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, serta Sekda Denpasar, IB Alit Wiradana

Dalam kesempatan menyampaikan pandangan umum Fraksi Partai Demokrat, melalui AA Gede Putra Ariewangsa, mengatakan, pertanggungjawaban ini telah melalui proses yang panjang. Dimana pelaksanaan telah mendapat pemeriksaan dari BPK RI.

“Oleh karena itu Fraksi partai Demokrat dapat menerima dan menyetujui penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar TA.2021,” terang AA Gede Putra

Selanjutnya, Fraksi Partai Golkar, melalui I Wayan Suwirya, mengatakan, guna menyikapi dinamika proses, target, realisasi, dan kondisi masa pandemi dalam Rancangan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  Kota Denpasar Tahun Anggaran 2021

“Fraksi Golkar DPRD Kota Denpasar menyatakan dengan ini dapat meneruma Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan Daerah Kota Denpasar,” terang I Wayan Suwirya.

Sementara itu, Fraksi PDIP lewat juru bicaranya, I Gusti Made Wira Namiarta, mengungkapkan, apresiasi dan ucapan selamat kepada Pemerintah Kota Denpasar atas penganugerahan penghargaan atas keberhasilan dalam meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah tertinggi dari Kemendagri serta meraih WTP sepuluh kali berturut-turut.

“Dimana dalam prinsipnya Fraksi PDI-P berpendapat bahwa rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 Dapat Disetujui Dan Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah Kota Denpasar,” ungkap I Gusti Made Wira Namiarta

Sementara itu, Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menjelaskan, pemerintah menyadari di tengah kondisi krisis dalam menghadapi Covid-19 serta dampak yang akan ditimbulkan, maka penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dimasa yang datang jauh lebih berat.

“Sedangkan di sisi lain tuntutan masyarakat di berbagai aspek kehidupan baik ekonomi, sosial budaya, maupun ketertiban dan keamanan juga akan terus-terus meningkat,” ungkap I Kadek Agus Arya Wibawa.

Untuk itu menurutnya diperlukan komitmen bersama dalam melaksanakan program-program pembangunan yang telah dan akan kita laksanakan bersama.

“Saya menyadari sepenuhnya bahwa permasalahan di kota Denpasar sangatlah komplek dengan masyarakat yang heterogen dan dinamis, menuntut kita untuk meningkatkan tata kelola pemerintah yang baik,” ungkap I Kadek Agus Arya Wibawa.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *