oleh

Diduga Ada Mafia Tanah di Belakang Gugatan Purnama di PN Jaktim, Begini Kata Tergugat I dan II

INBISNIS.ID DEPOK – Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menggelar Mediasi  gugatan perkara no.  124/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Tim. Mediasi ini diketahui adalah mediasi ke-2 yang dilakukan PN Jakarta Timur, sebelumnya pada mediasi ke I tidak menempuh kesepakatan. Sebab para tergugat menginginkan Purnama Susanto (Penggugat) hadir langsung dalam mediasi, Rabu (15/06).

Saat mediasi ke-2 inipun akhirnya batal karena Gatot selaku Hakim yang mewakili Alex Adam F, SH.MH tidak bisa hadir.

Dan batalnya Mediasi ke-2 ini membuat para tergugat I dan II semakin mencurigai pihak penggugat (Purnama Sutanto, SH) sengaja tidak hadir dan ini mempermainkan Lembaga Pengadilan Negeri (PN) yang terhormat.

Terggugat I (Hj.Jubaedah) dan tergugat II (Tengku Priyadi, SH) yang mewakili warga dalam agenda mediasi ini tetap ingin agar Purnama Sutanto (Penggugat) hadir, mereka menegaskan, bahwa mereka sangat menghormati peristiwa gugatan hukum ini, meski masih dipertanyakan apa dasar penggugat mengajukan gugatan.

“Kami menginginkan kehadiran Penggugat, sehingga mediasi ini semakin terang benderang. Datang dong langsung bila ada niat baik,” ungkap kedua tergugat di depan halaman kantor PN Jakarta Timur.

Hj.Jubaedah selaku tergugat I ingin mendapatkan kejelasan dasar penggugat menggugat. Sebab perkara tanah yang dimaksud (Sertifikat no.04192) sudah ada hasilnya dan objek tanahnya berbeda, sesuai keputusan Pengadilan Tinggi dalam perkara no.103,  Hj. Jubaedah juga mencurigai ada permainan mafia tanah atas warga yang lemah.

“Apa dasar penggugat, sedangkan yang digugat sudah keluar putusannya. Memang salinan putusan Pengadilan Tinggi belum kami terima. Coba bayangkan sudah ada putusan inkrah di PT, kok bisa diterima gugatan atas objek tanah yang sama. Ini pasti ada konspirasi permainan oknum BPN dan Oknum Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ini mafia tanah yang tersusun rapi Terstruktur dan Masif,” ulas Hj. Jubaedah  yang juga sebagai pengepul lapak kardus ini.

Hal senada juga diakui oleh Tergugat II (Warga) yang diwakili Tengku Priyadi, SH  yang juga menginginkan bahwa Purnama Sutanto harus hadir langsung,

“Mediasi ini tidak akan kelar tanpa kehadirannya (Purnomo Sutanto). Dia harus hadir, jangan permainkan pengadilan, kami juga mencurigai ada permainan mafia tanah dalam kasus ini, seharusnya PN itu mengecek dulu di lapangan dan putusan PT sebelumnya,” tandas Tengku Priyadi.

Sementara itu, Pengacara Purnama Sutanto, A. Christian Raharjo mengatakan, bahwa gugatannya sudah memenuhi syarat dan diterima Hakim.

Gugatan kami lengkap dan sesuai aturan gugatan. Persoalan Kep PT (Pengadilan Tinggi) No Perkara 103 tanyakan saja pada Hakim PN Jakarta Pusat. Sementara ini kami tidak mau menjelaskan, sebab itu ranahnya PN Jakarta Timur. Jadi silahkan tanya ke Hakim,” pungkas A.Christian.

Terkait itu, Kepala BPN Jakarta Timur saat dikonfirmasi di kantornya tidak ada ditempat.

“Bapak kepala sedang ada diluar dan kemungkinan Senin ini ada di kantor. Kirim aja apa yang diinginkan nanti juga dijawab lewat web,” ujar salah satu keamanan BPN.

” Biar terang benderang BPN Jakarta Timur harus memberikan penjelasan siapa pemilik sah atas tanah. Bila diperlukan BPN harus memberikan keterangan pemilik sertifikat yang sah, sebab BPN yang mengeluarkan sertifikat,” tutup Yosep Hutabarat dengan tegas.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *