INBISNIS.ID, BALI – Ketua Umum DPN Peradi SAI Juniver Girsang mengatakan, profesi Advokat itu tidak bisa dikriminalisasi sebagaimana pada pasal 282.
Hal ini disampaikan saat Press conference pada Rakernas Peradi SAI di The Stone Hotel, Kuta, Bali, Jumat (10/6/2022).
“Mengenai pembahasan UU KUHP, Peradi SAI sudah menggolkan yang di mana Advokad itu tidak bisa dikriminalisasi yaitu pasal 282,” ujarnya.
Karena itulah, saat ini Peradi SAI sudah melakukan take out, agar tidak dimasukan menjadi UU karena mengganggu dan bisa kriminalisasi terhadap Advokat.
“Ini peran yang sangat signifikan dari peradi SAI dan itu sudah di take out, artinya di take out untuk tidak dimasukan menjadi UU karena mengganggu dan bisa kriminalisasi Advokat,” tuturnya.
Ia mengatakan, saat ini Peradi SAI sudah membentuk tim khusus untuk memberi masukan ke DPR, dengan demikian bisa menyempurnakan terkait hukum acara perdata tersebut.
“Kemudian, mengenai rancang hukum perdata peradi SAI sudah membentuk tim untuk memberi masukan kepada DPR yang nantinya untuk menyempurnakan mengenai hukum acara perdata tersebut,” katanya.
Mengenai perlindungan data peribadi, Peradi SAI berkomitmen untuk segera dituntaskan mengingat saat ini kasus pembukan data peribadi sangat begitu miris dan tentunya ini sangat melanggar hak asasi.
“Kemudian mengenai perlindungan data peribadi. Ini sangat-sangat segera dilakukan karena sekarang ini pembukaan data peribadi itu sudah sangat masif dan melanggar hak asasi,” tuturnya.
Karena itu dengan adanya dasar hukum, yang jelas kasus pembukan data peribadi nantinya tidak akan terjadi lagi, karena adanya dasar hukum yang mengikat.
“Dengan dihadirkan UU perlindungan data peribadi, tidak sembarang orang lagi untuk membuka data-data dengan adanya sangsi hukum, saat ini tidak ada sangsi hukum. Inilah yang kita perjuangkan supaya bisa di UU kan,” tutupnya.
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.
Komentar