INBISNIS.ID, TERNATE – Laporan dugaan permintaan “uang pelicin” salah seorang oknum ASN di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ternate, Maluku Utara telah dibenarkan melalui proses penelusuran yang detail oleh pihak purna paskibraka Indonesia demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Heni Sutan Muda (HSM) kepada INBISNIS,ID, Selasa (7/6) di ruang kerjanya.
Menurut HSM hal ini menunjukkan Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ternate memang sudah kehilangan marwahnya sebab telah mengabaikan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Praktek seperti ini seharusnya menjadi perhatian khusus Walikota untuk membenahi sistem pemerintahan di periodenya ini. Selain itu, Kadispora juga turut mengambil tindakan dengan membatalkan SK kelulusan Paskibraka yang sudah dibuktikan kebenarannya menggunakan uang pelicin agar lulus.
“Oknum yang telah melakukan pungutan liar sudah seyogyanya mendapat teguran disertai sanksi”, tegas Heni
Praktik ‘Gelap’ ini sangat meresahkan dan dinilai sangat tidak terpuji. Sehingga saya mengecam tindakan yg tidak terpuji ini dan mendesak Walikota beserta Kadis Dispora segera mengambil tindakan atas penyelewengan tanggung jawab yg dilakukan oknum tersebut.
“Walikota seharusnya tidak bisa membiarkan anak buahnya melakukan praktek pungli semacam ini,” sambung politisi demokrat ini.
Untuk diketahui bahwa dugaan pungli berupa permintaan uang “pelicin” kepada orang tua anggota Paskibraka sebesar Rp 7 juta telah dilakukan klarifikasi secara internal dan juga sudah diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk klarifikasi.
Sementara itu, Kepala BKPSDM, Samin Marsaoly ketika dihubungi awak media hingga berita ini diturunkan belum memberikan respon terhadap kasus ini.
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.
Komentar